Mohon tunggu...
Mariana Ratih
Mariana Ratih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas pamulang

Halo terima kasih telah menluangkan waktu sejenak, oke singkat saja, Dengan semangat laut dan pikiran terbuka, saya menjelajahi dunia dengan ambisi dan keingintahuan. PAHAM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perdebatan dan Fenomena Global Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis (The Global Debate and Phenomenon of Same Sex Marriage Legalization)

7 Mei 2024   09:27 Diperbarui: 15 Desember 2024   21:53 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diindonesia sendiri untuk pernikahan sesam jenis Menurut Hukum Positif Indonesia

 telah diatur dalam Pasal 1 UU Perkawinan, yang dimaksud perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ini berarti negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing.

Isu mengenai pernikahan sesama jenis adalah isu internasional yang sangat kontroversial dewasa ini. Isu ini telah menggiring masyarakat dunia yang berasal dari berbagai lingkungan budaya, agama, dan negara ke dalam perdebatan yang membelah pemikiran dan sikap mereka; apakah pernikahan sesama jenis harus dilegalkan atau justru dilarang? Mengenai hal itu negara-negara di dunia berbeda sikap antara yang satu dengan yang lainnya, ada yang melegalkannya, ada yang

melarang dan mengkriminalisasikannya, dan ada juga negara yang tidak memiliki hukum yang tegas dan spesifik apakah melegalkan atau melarangnya. Oleh karena terdapat pandangan yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya dalam menyikapi fenomena pernikahan sesama jenis. semakin hari semakin memanas dan telah menggiring masyarakat

dunia yang berasal dari berbagai lingkungan budaya, agama, dan negara ke dalam

perdebatan yang membelah pemikiran dan sikap mereka; apakah penikahan

sesama jenis harus dilegalkan atau justru dilarang?

erdebatan tersebut kemudian melahirkan paling tidak tiga kelompok negara

dalam menyikapi fenomena pernikahan sesama jenis ini:

1. Negara-negara yang mendukung dan melegalkan pernikahan sesama jenis

2. Negara-negara melarang dan mengkriminalisasi pernikahan sesama jenis

3. Negara-negara yang masih belum memiliki hukum yang spesifik mengenai

pernikahan sesama jenis -- apakah melegalkan atau melarangnya melalui

instrumen hukum pidana

Pengelompokan semacam ini juga dilakukan oleh berbagai lembaga yang konsens terhadap isu-isu LGBT dan Pernikahan Sesama Jenis seperti International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA). Mereka juga membagi dan mengelompokan negara-negara di dunia terkait sikap mereka terhadap isu LGBT dan Pernikahan Sesama Jenis ke dalam tiga kelompok besar, yakni:  negara yang melegalkan;

negara yang melarang dan mengkriminalisasikannya; dan negara yang belum jelas hukumnya apakah melegalkan atau mengkriminalkan. Lihat

Sampai dengan September 2018, jumlah negara yang masuk dalam kategori ini (negara yang melegalkan Pernikahan Sesama Jenis) sudah mencapai 27 negara. Kebanyakan diantaranya adalah negara-negara eropa. Negara di luar eropa yang masuk dalam kategori ini adalah Kanada,

Amerika Serikat, Meksiko, Kolumbia, Uruguay, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, Selandia Baru, dan Australia. Negara yang baru saja melegalkan pernikahan sesama jenis adalah India

Sampai dengan Maret 2018, jumlah negara yang masuk dalam kategori ini (negara yang melarang dan mengkriminalisasi Pernikahan Sesama Jenis) mencapai 76 negara. Kebanyakan diantaranya adalah negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika serta negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim.

Sementara itu, pada sisi yang lain, negara-negara Asia, Afrika, dan sebagian besar Amerika, termasuk negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim juga berjuang untuk mempertahankan nilai-nilai tradisional, budaya, dan agama mereka yang umumnya tidak menghendaki dilegalkannya pernikahan sesama jenis.

Untuk itu, selain memaparkan perdebatan dan fenomena legalisasi pernikahan sesama jenis yang sedang melanda dunia saat ini, penelitian ini juga akan mencoba mencari tahu apakah pernikahan sesama jenis itu merupakan hak asasi manusia yang bersifat universal sehingga mutlak harus diakui dan dilegalkan oleh semua negara atau justru sebaliknya, ia hanya sebatas pilihan politik hukum suatu negara yang bersifat terbuka: boleh dilegalkan bagi negara yang memang

menganggapnya perlu dan boleh juga dilarang bagi negara yang menganggapnya memang pantas untuk dilarang berdasarkan nilai-nilai tradisional, agama, dan budaya yang mereka anut.

Pernikahan Sesama Jenis Dilihat dari Sisi Agama

Lalu jika dilihat dari sisi agama, apa hukum menyukai sesama jenis? Sebagai contoh, dari sisi agama Islam, perkawinan antara sesama jenis secara tegas dilarang. Hal ini dapat dilihat dalam Surah Al-A'raaf (7): 80-84, yang artinya sebagai berikut:

Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: "Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?" Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: "Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya (yang beriman) kecuali istrinya (istri Nabi Luth); dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu."

Kemudian, dalam KHI, ketentuan mengenai perkawinan juga disebutkan antara pria dan wanita. Misalnya dalam Pasal 30 KHI diatur bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.

Sementara hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia juga tidak ada dalam agama Katolik. Sebab jika merujuk melalui Matius 19:4-6 berbunyi demikian.

Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."

Jadi, dapat kiranya disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan hukum pernikahan sesama jenis di Indonesia tidak dapat dilakukan karena perkawinan adalah antara seorang pria dan seorang wanita. Pada sisi lain, hukum agama dalam Islam dan Katolik secara tegas melarang perkawinan sesama jenis.
Namun ada beberapa negara yang melegalkan pernikahans esama jenis seperti belanda ,kanada,jerman,selandia baru,prancis, amerika serikat dan beberapa negara lainya .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun