Mohon tunggu...
Mariana Ratih
Mariana Ratih Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universitas pamulang

Halo terima kasih telah menluangkan waktu sejenak, oke singkat saja, Dengan semangat laut dan pikiran terbuka, saya menjelajahi dunia dengan ambisi dan keingintahuan. PAHAM

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perdebatan dan Fenomena Global Legalisasi Pernikahan Sesama Jenis (The Global Debate and Phenomenon of Same Sex Marriage Legalization)

7 Mei 2024   09:27 Diperbarui: 15 Desember 2024   21:53 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Negara-negara melarang dan mengkriminalisasi pernikahan sesama jenis

3. Negara-negara yang masih belum memiliki hukum yang spesifik mengenai

pernikahan sesama jenis -- apakah melegalkan atau melarangnya melalui

instrumen hukum pidana

Pengelompokan semacam ini juga dilakukan oleh berbagai lembaga yang konsens terhadap isu-isu LGBT dan Pernikahan Sesama Jenis seperti International Lesbian, Gay, Bisexual, Trans and Intersex Association (ILGA). Mereka juga membagi dan mengelompokan negara-negara di dunia terkait sikap mereka terhadap isu LGBT dan Pernikahan Sesama Jenis ke dalam tiga kelompok besar, yakni:  negara yang melegalkan;

negara yang melarang dan mengkriminalisasikannya; dan negara yang belum jelas hukumnya apakah melegalkan atau mengkriminalkan. Lihat

Sampai dengan September 2018, jumlah negara yang masuk dalam kategori ini (negara yang melegalkan Pernikahan Sesama Jenis) sudah mencapai 27 negara. Kebanyakan diantaranya adalah negara-negara eropa. Negara di luar eropa yang masuk dalam kategori ini adalah Kanada,

Amerika Serikat, Meksiko, Kolumbia, Uruguay, Brazil, Argentina, Afrika Selatan, Selandia Baru, dan Australia. Negara yang baru saja melegalkan pernikahan sesama jenis adalah India

Sampai dengan Maret 2018, jumlah negara yang masuk dalam kategori ini (negara yang melarang dan mengkriminalisasi Pernikahan Sesama Jenis) mencapai 76 negara. Kebanyakan diantaranya adalah negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika serta negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim.

Sementara itu, pada sisi yang lain, negara-negara Asia, Afrika, dan sebagian besar Amerika, termasuk negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim juga berjuang untuk mempertahankan nilai-nilai tradisional, budaya, dan agama mereka yang umumnya tidak menghendaki dilegalkannya pernikahan sesama jenis.

Untuk itu, selain memaparkan perdebatan dan fenomena legalisasi pernikahan sesama jenis yang sedang melanda dunia saat ini, penelitian ini juga akan mencoba mencari tahu apakah pernikahan sesama jenis itu merupakan hak asasi manusia yang bersifat universal sehingga mutlak harus diakui dan dilegalkan oleh semua negara atau justru sebaliknya, ia hanya sebatas pilihan politik hukum suatu negara yang bersifat terbuka: boleh dilegalkan bagi negara yang memang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun