Terakhir, Bea Cukai juga dapat mengeluarkan peraturan mengenai pengolahan puntung rokok bagi produsen-produsen rokok di Indonesia. Seluruh produsen rokok harus mengalokasikan anggaran untuk mengolah puntung rokok agar tidak merusak lingkungan. Menurut riset yang dilakukan oleh Jenna Jambeck dari Universitas Georgia yang dirilis pada tahun 2015 menyebutkan bahwa Indonesia sebagai penyumbang sampah di laut terbesar kedua setelah China. Sebanyak 187,2 ton sampah dari Indonesia ada di laut. Dan sebagian besar dari sampah tersebut adalah puntung rokok.
Bea Cukai dapat berperan mengurangi limbah puntung rokok tersebut dengan menerapkan peraturan yang tegas terhadap produsen rokok. Apakah dengan menambah cukai untuk pengelolaan limbah puntung rokok atau dengan membebankan biaya khusus untuk pengelolaan limbah puntung rokok kepada produsen rokok. Semoga dengan kebijakan tersebut, laut dapat terbebas dari limbah puntung rokok sehingga kelestarian dan keasrian laut dapat terjaga.
Semoga dari beberapa langkah-langkah tersebut, Bea Cukai dapat turut membantu menjaga bumi ini. Sudah seharusnya setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah mengacu pada lingkungan karena lingkungan merupakan tempat kita hidup. Sehingga kita bias mewariskan bumi yang masih terjaga baik kepada anak cucu kita. Semoga dengan kebijakan tersebut juga turut menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk turut menjaga lingkungan. Karena dengan menjaga lingkungan kita juga turut menjaga bumi agar tetap hijau. Akhirnya, Bea Cukai bisa menjadi pelopor terdepan untuk penghijauan bumi pertiwi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H