Disadari atau tidak, kita tinggal di bumi yang semakin tua. Banyak perubahan-perubahan yang terjadi pada bumi kita ini. Salah satu diantaranya adalah perubahan iklim dan cuaca yang ekstrim. National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) menyebut, bulan Juni 2019 lalu merupakan bulan Juni terpanas yang pernah terjadi dalam 140 tahun terakhir. Cuaca yang ekstrim ini juga mengakibatkan terjadi banyaknya kebakaran hutan di dunia seperti yang baru terjadi di Australia awal tahun 2020 ini. Asap dari kebakaran hutan di Australia ini telah menyebar ke seluruh dunia dan mengakibatkan perubahan cuaca dan kualitas udara yang buruk.
Perubahan lain yang terjadi pada bumi ini adalah semakin meningkatnya polusi. Salah satu polusi yang paling banyak kita temui adalah sampah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan jumlah timbunan sampah secara nasional sebesar 175.000 ton per hari atau setara 64 juta ton per tahun jika menggunakan asumsi sampah yang dihasilkan setiap orang per hari sebesar 0,7 kg. Bisa dibayangkan berapa banyak sampah yang harus ditimbun setiap tahun di bumi ini. Apalagi jika sampah tersebut merupakan sampah yang sulit terurai seperti plastik.
Dari total 64 juta ton sampah yang dihasilkan per tahun, 15% nya adalah sampah plastik. Artinya jumlah sampah plastik yang diproduksi adalah 9.6 juta ton per tahun. Padahal, sampah plastik baru terurai antara 10-1000 tahun. Pada rentan waktu yang dibutuhkan untuk menguraikan samplah plastik tersebut sampah plastik terus bertambah lagi dan lagi. Apabila hal ini tidak dikendalikan akan terjadi bencana besar pada bumi ini.
Sudah saatnya kita bergerak untuk peduli pada lingkungan kita. Seluruh lapisan masyarakat harus menyadarai bahwa bumi ini bukan hanya generasi kita saja yang menikmati. Tapi masih ada anak cucu kita yang akan mewarisi bumi ini. Sampai saat ini sudah banyak pihak-pihak yang bergerak, mulai dari aktivis lingkungan, komunitas, yayasan dan lembaga bahkan negara untuk peduli pada lingkungan alam. Banyak negara-negara yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan dengan memperhatikan dampaknya pada lingkungan. Seperti konsep doughnut economy sebagai salah satu dasar untuk membuat kebijakan ekonomi.
Doughnut economy merupakan konsep ekonomi yang pertama kali dicetuskan oleh ekonom Kate Raworth lulusan dari Oxford University. Sederhananya, konsep Doughnut economy tidak mengenal "membuang sampah akhir." Setiap produk di akhir hidupnya (life cycle) akan berubah bentuk menjadi materi dasar (raw material) untuk produk-produk berikutnya. Kate Raworth mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan dan peradaban manusia yang nyatanya memiliki keterbatasan. Pada satu waktu, keterbatasan itu akan mencapai tipping point. Tipping point adalah kondisi epidemiologi di mana satu perubahan kecil akan membawa kita ke sebuah perubahan yang masif. Perubahan tersebut bisa berupa krisis iklim maupun krisis sosial. Krisis iklim yang membawa demikian banyak bencana alam, termasuk tenggelamnya negara-negara pesisir seperti yang akan dialami oleh Indonesia, merupakan salah satu dampak langsungnya.
Salah satu kota yang menerapkan konsep doughnut economy adalah Amsterdam, Belanda. Amsterdam telah meluncurkan Circular 2020-2025 Strategy, yang menitikberatkan aksi nyata untuk mengurangi separuh dari penggunaan bahan baku baru pada tahun 2030. Melalui strategi ini, Amsterdam bertujuan untuk memotong limbah makanan hingga 50% pada tahun 2030, dari 41 kilogram limbah makanan per orang saat ini dengan surplus dialihkan ke penduduk yang paling membutuhkan.
Salah satu hal yang dapat dilakukan Bea Cukai untuk turut menjaga lingkungan tetap hijau adalah dengan menerapkan cukai pada semua produk berbahan dasar plastik, bukan sekedar kantong plastik. Memang DPR RI sudah menyetujui pemungutan cukai plastik, hanya saja kebijakannya belum "memaksa" masyarakat maupun pengusaha untuk mengurangi pemakaian plastik. Contohnya saja kantong plastik. Pemakaian satu lembar kantong plastik hanya dipungut cukai sebesar Rp 200. Besarnya cukai tersebut masih terlalu kecil apalagi ketika konsumen belanja ke swalayan maupun mall dan lupa membawa kantongan belanja, konsumen lebih memilih membayar cukai plastik saja yang terbilang murah tersebut.
Sebaiknya, penerapan cukai plastik bisa lebih dimaksimalkan agar konsumen "terpaksa" untuk membawa kantongan belanja sendiri dan akhirnya bias menghentikan pemakain kantong plastik sekali pakai. Agar pengurangan pemakaian plastik ini semakin efektif, pihak Bea Cukai juga bisa memberikan potongan pajak atau sejenisnya kepada pengusaha-pengusaha yang berhasil meningkatkan pengurangan pemakaian plastik. Semoga dengan kebijakan ini seluruh pengusaha-pengusaha dapat memikirkan alternatif lain untuk mengurangi pemakaian kantong plastik. Hal tersebut juga berlaku untuk pemakaian berbahan dasar plastik lainnya seperti sedotan dan kemasan sekali pakai.
Saya berharap sebagian dana yang dihimpun dari cukai plastik tersebut dapat digunakan kembali untuk gerakan peduli lingkungan. Selain itu, Bea Cukai bisa mengkampanyekan Hari Tanpa Kantong Plastik dan mengajak seluruh masyarakat dan pengusaha untuk berpartisipasi dalam Hari Tanpa Kantong Plastik tersebut.
Hal kedua yang dapat dilakukan Bea Cukai adalah dengan menghentikan import sampah plastik dari negara-negara lain. Hal ini agar bersinergi dengan kebijakan penerapan cukai plastik yang tujuan utamanya untuk mengurangi limbah plastik. Rasanya tidak masuk akal apabila kita di dalam negeri sibuk mengurangi produksi sampah plastik tapi kita masih menerima sampah plastik dari negara-negara lain.
Terakhir, Bea Cukai juga dapat mengeluarkan peraturan mengenai pengolahan puntung rokok bagi produsen-produsen rokok di Indonesia. Seluruh produsen rokok harus mengalokasikan anggaran untuk mengolah puntung rokok agar tidak merusak lingkungan. Menurut riset yang dilakukan oleh Jenna Jambeck dari Universitas Georgia yang dirilis pada tahun 2015 menyebutkan bahwa Indonesia sebagai penyumbang sampah di laut terbesar kedua setelah China. Sebanyak 187,2 ton sampah dari Indonesia ada di laut. Dan sebagian besar dari sampah tersebut adalah puntung rokok.
Bea Cukai dapat berperan mengurangi limbah puntung rokok tersebut dengan menerapkan peraturan yang tegas terhadap produsen rokok. Apakah dengan menambah cukai untuk pengelolaan limbah puntung rokok atau dengan membebankan biaya khusus untuk pengelolaan limbah puntung rokok kepada produsen rokok. Semoga dengan kebijakan tersebut, laut dapat terbebas dari limbah puntung rokok sehingga kelestarian dan keasrian laut dapat terjaga.
Semoga dari beberapa langkah-langkah tersebut, Bea Cukai dapat turut membantu menjaga bumi ini. Sudah seharusnya setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah mengacu pada lingkungan karena lingkungan merupakan tempat kita hidup. Sehingga kita bias mewariskan bumi yang masih terjaga baik kepada anak cucu kita. Semoga dengan kebijakan tersebut juga turut menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk turut menjaga lingkungan. Karena dengan menjaga lingkungan kita juga turut menjaga bumi agar tetap hijau. Akhirnya, Bea Cukai bisa menjadi pelopor terdepan untuk penghijauan bumi pertiwi ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H