PT. PLN adalah salah satu perusahaan pemerintahan yang bergerak pada bidang pengadaan listrik nasional. Pada saat ini PT.PLN masih menjadi satu-satunya perusahaan listrik dan sekaligus pendistribusinya. Di dalam hal ini PT.PLN seharusnya sudah dapat memenuhi semua kebutuhan listrik bagi masyrakat dengan mendistribusikan secara rata. Usaha PT.PLN juga termasuk kedalam jenis monopoli murnia. Hal ini di tunjukkan karna PT.PLN adalah penjual atau produsen tunggal atau disebut satu-satunya produk yang sangat untik tanpa adanya barang pengganti yang dekat, dan kemampuannya bisa menerapkan harga berapapun yang mereke kehendaki.
Contoh kasus monopoli yang di lakukan oleh PT.PLN yaitu ;
- Adanya fungsi PT.PLN suntuk pembangkit distribusi listrik mulai di pecah. Swasta di izinkan berpartisipasi di dalam upaya sebuah pembangkitkan tenaga listrik. Dan selama masih untuk mendistrinusikan dan transmisi tetap di tangani oleh pihak PT.PLN. Yang pada saat ini telah ada 27 Independet Power Producer di Indonesia. Mereka juga termasuk dalam Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi dan lain sebagiannya. Namun dalam hal ini menentukan harga listrik yang harus di bayar oleh masyarakat tetap di tentukan oleh PT.PLN sendiri.
- Krisis listrik meningkat saat PT.PLN memutuskan pemadaman listrik yang secara bergilir di berbagai wilayah, dalam periode 11-25 Juli 2008. Hal itu di perparah oleh pengalihan jam operasional kerja industry ke hari sabtu dan Minggu dalam sekali sebulan
Daftar Pustaka :
https://iep.utm.edu/plato-academy/
https://iep.utm.edu/pla-laws/Â
https://www.komunikasipraktis.com/2019/02/pengertian-perbedaan-hukum-dan-etika.htmlÂ
https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-tujuan-hukum#:~:text=Adapun%20tujuan%20pokok%20hukum%20antara,diharapkan%20keputusan%20manusia%20akan%20terlindungi. / https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-tujuan-hukum-menurut-para-ahli#:~:text=Menurut%20ahli%20bernama%20Jeremy%20Bentham,juga%20dikenal%20dengan%20teori%20utilities.