Apakah S.Ked ini sudah dapat disebut dokter? Tentu belum. Ini hanya gelar S1. Dari S.Ked masih harus menjalani pendidikan profesi yang lazim disebut coass atau dokter muda. Jadi dokter muda itu sebutan untuk coass alias co-assisten. Bukan sebutan untuk dokter yang masih muda.Â
Zaman saya kuliah dulu, masa coass ini berlangsung 22 bulan, kalau sekarang setahu saya hanya 1 tahun. Nah, setelah selesai dan lulus masa coass, baru seseorang dapat wisuda dan disumpah serta mendapatkan sebutan profesi "dokter".
Setelah itu, seseorang masih harus mengikuti ujian kompetensi. Baru setelah lulus, ia mendapat surat kompetensi yang nantinya dipergunakan untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR). STR inilah yang nanti digunakan untuk mengurus Surat Izin Praktek (SIP) dan bekerja. Tanpa adanya STR, seorang dokter tidak "sah" bekerja di wilayah Indonesia.
Kalau sekarang, setahu saya, pasca sumpah dokter, seseorang harus mengikuti program internship selama satu tahun dulu baru dapat diurus STR-nya untuk bekerja. Oya, semua langkah ini untuk menjadi dokter umum ya. Kalau untuk dokter spesialis masih harus sekolah lagi, minimal 4 tahun.
Untuk tahu apakah seorang dokter STR-nya masih berlaku atau tidak dapat dicek di web Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tepatnya di kki.go.id.Â
Seluruh dokter Indonesia yang pernah teregistrasi pasti ada namanya di form tersebut (meskipun STR-nya telah mati). Kalau namanya tidak ada di situ, berarti yang bersangkutan belum pernah terdaftar sebagai dokter di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H