Gara-gara virus corona, warga Indonesia terbagi menjadi dua, eh mungkin tiga kelompok. Kelompok tersebut adalah: yang menuntut lock down, yang mendukung social distancing, dan yang santuy jalan-jalan ke luar kota ketika sekolah dan pekerjaan diliburkan. Dari ketiganya saya termasuk kelompok kedua: mendukung social distancing. Tapi postingan kali ini tidak akan membahas hal itu.
Sesuai judul di atas, postingan kali ini akan membahas apakah seorang dokter yang Surat Tanda Registrasi (STR) - nya mati masih dapat disebut dokter atau tidak. Tulisan ini dibuat karena masih banyak yang tidak mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas.
Jadi awalnya di tengah pro-kontra akibat virus corona ini, ada seorang dokter (yang ternyata STR-nya habis masa berlakunya di 2012), cukup vokal menyuarakan tentang tuntutan lockdown pada pemerintah.Â
Salah satu netizen yang cukup teliti menemukan bahwa selain STR beliau sudah tidak berlaku sejak 2012, klaim bahwa beliau memiliki enam (apa lima ya? Saya agak lupa) gelar S3 hanya bohong belaka. Yang terakhir ini saya juga agak curiga, masak iya sih sampai punya beberapa gelar S3 (dan PhD), setahu saya meraih satu gelar itu saja cukup banyak menguras waktu, tenaga (dan biaya).
Nah, netizen yang teliti ini kemudian menanyakan pertanyaan di atas pada wall-nya sendiri. Respon yang diperoleh membuat saya tahu bahwa tidak semua warga +62 mengetahui jawabannya. Kebanyakan mengatakan "tidak".
"Karena dokter itu gelar profesi, jadi kalau sudah tidak berpraktik sebagai dokter sudah tidak bisa disebut dokter."
"Cukup S.Ked, MSc."
"Di Indonesia, istri dokter saja disebut Bu Dokter." (Ok, yang ini ada benarnya sih.)
Meskipun ada beberapa yang mengetahui dan menjelaskan bahwa sebutan dokter adalah sebutan profesi yang melekat pada pribadi (sehingga tidak terpengaruh apakah STR-nya habis masa berlakunya atau tidak), namun tenggelam oleh komentar lainnya yang jauh lebih banyak jumlahnya. Nah, dari sini saja sudah jelas ya, kalau dokter yang STR-nya mati tetap boleh disebut "dokter".
Selanjutnya saya ingin menuliskan tahapan yang harus dilalui untuk mendapat sebutan profesi itu. Karena ada juga ... yang menganggap SKed itu sudah bisa PTT, dan sebagainya. Tidak semudah itu Ferguso.
Jadi pasca lulus SMA, kita harus masuk ke fakultas kedokteran dengan jurusan kedokteran umum untuk memulai perjalanan menjadi seorang dokter. Kuliah selama minimal 8 semester (4 tahun) dan wisuda sebagai sarjana kedokteran atau S.Ked.