Mohon tunggu...
Maria Kristi
Maria Kristi Mohon Tunggu... Dokter - .

Ibu empat orang anak yang menggunakan Kompasiana untuk belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Apakah Dokter yang STR-nya Tidak Berlaku Lagi Masih Bisa Disebut Dokter?

18 Maret 2020   15:20 Diperbarui: 8 April 2021   15:40 5287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi dokter yang STR-nya sudah tidak berlaku lagi (Sumber foto: unsplash/National Cancer Institute)

Apakah S.Ked ini sudah dapat disebut dokter? Tentu belum. Ini hanya gelar S1. Dari S.Ked masih harus menjalani pendidikan profesi yang lazim disebut coass atau dokter muda. Jadi dokter muda itu sebutan untuk coass alias co-assisten. Bukan sebutan untuk dokter yang masih muda. 

Zaman saya kuliah dulu, masa coass ini berlangsung 22 bulan, kalau sekarang setahu saya hanya 1 tahun. Nah, setelah selesai dan lulus masa coass, baru seseorang dapat wisuda dan disumpah serta mendapatkan sebutan profesi "dokter".

Setelah itu, seseorang masih harus mengikuti ujian kompetensi. Baru setelah lulus, ia mendapat surat kompetensi yang nantinya dipergunakan untuk mengurus Surat Tanda Registrasi (STR). STR inilah yang nanti digunakan untuk mengurus Surat Izin Praktek (SIP) dan bekerja. Tanpa adanya STR, seorang dokter tidak "sah" bekerja di wilayah Indonesia.

Kalau sekarang, setahu saya, pasca sumpah dokter, seseorang harus mengikuti program internship selama satu tahun dulu baru dapat diurus STR-nya untuk bekerja. Oya, semua langkah ini untuk menjadi dokter umum ya. Kalau untuk dokter spesialis masih harus sekolah lagi, minimal 4 tahun.

Untuk tahu apakah seorang dokter STR-nya masih berlaku atau tidak dapat dicek di web Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tepatnya di kki.go.id. 

Seluruh dokter Indonesia yang pernah teregistrasi pasti ada namanya di form tersebut (meskipun STR-nya telah mati). Kalau namanya tidak ada di situ, berarti yang bersangkutan belum pernah terdaftar sebagai dokter di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun