"Ada yang tahu tempat penerimaan sampah elektronik?"
Pertanyaan seorang teman blogger tersebut dilempar ke WhatsApp group beberapa waktu silam. Pertanyaannya mewakili  jutaan warga negara Indonesia yang sudah peduli sampah, tapi bingung, hasil pilahan sampah harus dibuang ke mana?
Padahal 17 tahun berlalu, Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) dicanangkan untuk memperingati  longsornya gunungan sampah Leuwigajah yang menelan 147 jiwa pada 21 Februari 2005.
Serta sudah 14 tahun usia Undang Undang nomor 18 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Kok masih ada warganegara Indonesia yang bingung buang sampah?
Keterlaluan deh.
Daftar Isi
- Kampanye "Indonesia Bebas Sampah" yang Setengah Hati
- Apa kata Pembuang  Sampah?
- Sekelumit Kisah Zero Waste City
Pemerintah Indonesia melalui KemenLHK sebetulnya telah membuat kampanye "Indonesia Bebas Sampah". Semula dicanangkan Indonesia Bebas Sampah 2020, tapi jangankan kelihatan 'hilal'nya, pergerakan menuju ke sana hanya sekadar seremoni, sehingga tahun 2020 berlalu tanpa jejak berarti.
Ups ada, PermenLHK No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Berlaku 1 Januari 2030, regulasi ini bertujuan menyukseskan "Indonesia Bebas Sampah 2030", sehingga produsen punya waktu menangani sampahnya dari 2019-2029, dengan cara:
- pembatasan timbulan Sampah;
- pendauran ulang Sampah; dan
- pemanfaatan kembali Sampah.
Dengan kata lain 'Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen' merupakan pengejawantahan Undang Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.