"Agak kesel jika ada yang ngeyel sambil nanya, mana undang-undang memisah sampah?" lanjut Tiwi.
David tertawa.
"Iya, kelemahannya disitu. Tidak ada regulasi yang mengharuskan warga memisah sampah. Isi peraturan hanya menyasar pihak swasta dan pemerintah. Karena itu sedang kita perbaiki dari perda ke perda," kata David.
Sangat optimis. Dalam "International Zero Waste Cities Conference" kemarin kan kita mendengar bahwa negara-negara maju seperti Jepang, Prancis dan USA telah menerapkan desentralisasi sampah. Untuk negara berkembang, ada India dan Filipina.
Jumlah sumber daya alam yang semakin berkurang juga memaksa negara meninggalkan sistem perekonomian yang lama. Dari ekonomi liner, berubah menjadi ekonomi reuse/recycle dan berakhir ekonomi sirkuler.
Saya berkisah, dalam field trip Danone Blogger Academy ke Jawa Tengah, kami mengunjungi Rukun Santosa, suatu unit usaha yang mengolah sampah plastik sebagai pengisi lembaran tas, dompet serta berbagai produk lainnya.
"Itu termasuk recycling economy," jawab David. "Nanti, jika semua kemasan bisa diproses hingga tak ada lagi yang dibuang ke alam, barulah kita masuk fase ekonomi sirkuler. Karena itu sudah saatnya mengakhiri penemuan useless, mulai mencari inovasi agar tidak ada lagi sampah yang dibuang."
"Dan Indonesia bebas sampah, tidak hanya slogan?"
"Iya, dunia bebas sampah juga akan terwujud. Bersih sampah merupakan dampak lanjutan dari cara pengelolaan sampah yang benar."
Saya mengangguk.