Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mengubah Paradigma tentang Sampah di Konferensi Internasional Zero Waste Cities

9 Maret 2018   14:29 Diperbarui: 9 Maret 2018   15:06 1536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengolahan sampah organik di Bengalore, India (doc. BJBS)

Produk dan bahan baku juga harus dapat digunakan secara maksimal. Perangkat listrik dirancang sedemikian rupa agar lebih mudah diperbaiki. Dalam circular economy kita memperlakukan lingkungan secara bertanggung jawab. Hasil akhirnya adalah tidak ada lagi sampah berserakan di darat dan lautan.

linear economy vs circular economy. sumber: pontsbschool.com
linear economy vs circular economy. sumber: pontsbschool.com
Berbeda dengan model linear economy  yang mengkonsumsi dan menyia-nyiakan sumber daya,  dalam circular economy  tercermin ekosistem yang tidak menyisihkan apa-apa. Semuanya, dari pakaian ke barang-barang rumah tangga hingga makanan dan peralatan, memiliki tujuan dan proses ulang setelahnya.  Tidak ada lagi  "sampah tradisional" karena semua telah  menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi orang lain atau dalam bentuk lain.

Penerapan circular city di Indonesia

Dengan bayang-bayang pemerintahan Jokowi yang ngotot mempercepat pembangunan pembangkit listrik berbahan baku sampah (waste to energy), mungkinkah circular economy  diterapkan di kota-kota Indonesia?

Bengalore di India dan San Fernando, Filipina adalah dua kota yang mirip kota-kota di Indonesia yang telah mewujudkan circular city. Perwakilan kedua negara tersebut hadir dalam IZWEE dan mengemukakan banyak hal.

San Fernando di Filipina

MRF di San Fernando- Filipina (doc. BJBS)
MRF di San Fernando- Filipina (doc. BJBS)
Pemerintah Filipina hadir dalam bentuk peranan besar kelurahan ( barangay) yang  membangun dan mengelola Fasilitas Pemulihan Material (MRF) dan membentuk kelembagaan partisipasi masyarakat.

Tugas mereka meliputi:

  1. Mengelola kegiatan Solid Waste Management Board Kelurahan
  2. Menyelenggarakan pengumpulan sampah yang memastikan pengumpulan paling lambat 24 jam dari semuasumber
  3. Menyelenggarakan pengolahan sampah dan  memastikan terjadinya pengurangan sampah yang diangkut ke TPA (mandatory waste diversion):
  • 25% dalam 5 tahun
  • 50% dalam 10 tahun
  • Setelah itu harus ada kenaikan minimal setiap 3 tahun

Bengalore di India

Pengolahan sampah organik di Bengalore, India (doc. BJBS)
Pengolahan sampah organik di Bengalore, India (doc. BJBS)
Pemerintah memberikan subsidi besar-besaran untuk sarana pengkomposan. Alat pengkomposan skala rumah : 90%; Biodigester :75%. Karena itu:
  • Warga wajib memilah sampahnya, sampah organik  dikompos baik di pengomposan komunal maupun skala kecil.
  • Pemerintah hanya akan mengangkut sampah anorganik yang harus disetorkan dalam keadaan bersih. Semua sampah non organik ini akan diserahkan pada pabrik daur ulang. Tidak menutup kemungkinan jika warga ingin menjual sendiri sampah daur ulang atau diberikan kepada service provider
  • Pemberian insentif pada penghasil sampah kurang dari 10 kg akan dibayar pemerintah. Sedangkan keluarga yang memproduksi sampah lebih dari 10 kg harus membayar sendiri.

Dengan perbandingan 2 kota yang mirip dengan kota-kota di Indonesia secara ekonomi, sosial dan lingkungan, seharusnya circular city bisa diterapkan. Sudah waktunya mengucapkan selamat tinggal pada linear economy dan mengimplementasikan circular economy yang menjadi alternatif pemanfaatan sumber daya secara maksimal. Tidak ada lagi sumber daya habis-habisan, produksi -- konsumsi -- sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun