Mohon tunggu...
Maria G Soemitro
Maria G Soemitro Mohon Tunggu... Freelancer - Volunteer Zero Waste Cities

Kompasianer of The Year 2012; Founder #KaisaIndonesia; Member #DPKLTS ; #BJBS (Bandung Juara Bebas Sampah) http://www.maria-g-soemitro.com/

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Sri Mulyani dan Rumitnya Pembuatan KTKLN

26 Mei 2011   04:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:13 2139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Berkat membentuk grup di facebook tentang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Buruh Migran Indonesia (BMI) dan menjadi anggota grup TKI lainnya, saya sedikit memahami tentang KTKLN yang ditulis Fera Nuraini dengan judul KTKLN Hantu Baru Bagi BMI.  Tulisan bagus yang menjadi headline dan diplagiat mentah-mentah dalam waktu 24 jam, eh ternyata tulisan plagiasi tersebut menjadi headline pula! BahkanFera Nuraini si penulis asli dituduh menjadi plagiator. Betul-betul suatu peristiwa bersejarah di Kompasiana yang mengundang gusar, tangis, tawa atau sekedar miris di hati.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan KTKLN? Untuk tujuan apakah KTKLN dirumuskan dan diterbitkan? Apakah ada sanksi bagi TKI yang tidak membuat KTKLN?

Apabila merujuk Dasar hukumnyayaitu Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, pasal (6)pemerintah Indonesia menunjukkan kesungguhannya dengan bertanggung jawab meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri .

Serta pasal 2 mengenai penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak,demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta antiperdagangan manusia.

Untuk melindungi TKI tersebut maka pemerintah mewajibkan setiap TKI memiliki KTKLNsesuai (pasal 26 ayat 2), huruf fTKI yang ditempatkan wajib memiliki KTKLN” dan Pasal 62 ayat (1) “Setiap TKI yang ditempatkan di luar negeri, wajib memiliki dokumen KTKLN yang dikeluarkan oleh Pemerintah”

Secara terperinci Instruksi Presiden RI Nomor 06 Tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri menjelaskan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri, dibuat dalam bentuk smartcard contactless yang memuat data identitas TKI, foto, sidik jari (dua jari, kiri-kanan), PPTKIS, mitra kerja, pengguna TKI, paspor, asuransi, uji kesehatan, sertifikat pelatihan, sertifikat uji kompetensi, perjanjian kerja, jenis pekerjaan, negara penempatan, masa berlaku, tempat penerbitan, tanggal berangkat dan embarkasi/debarkasi.

Sedangkan pimpinan  institusi resmi penerbit KTKLN yaitu Badan Nasional Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohammad Jumhur Hidayat menjelaskan KTKLN sebagai berikut :

1.Setiap TKI wajib mempunyai KTKLN karena merupakan salah satu identitas untuk memudahkan pelayanan dan perlindungan terhadap TKI yang bersangkutan.

2.KTKLN memudahkan pengawasan dan perlindungan terhadap setiap tenaga kerja yang bekerja di luar negeri.

3.KTKLN bukan dikeluarkan oleh pemerintah daerah tetapi BNP2TKI dengan tujuan memudahkan melacak TKI yang bermasalah di tempat kerja.

4.KTKLN dibiayai oleh Negara karenanya diberikan gratis kepada setiap TKI yang hendak berangkat kerja.

5.Sesuai pasal 103, TKI yang tidak memiliki KTKLN akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun hingga 5 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar paling banyak Rp 5 miliar.

Secara terperinci Dewo Alief dari BNP2TKI menjelaskan bahwa KTKLN digunakan sebagai identitas TKI untuk bekerja di luar negeri karena pada KTKLNtercantum nama, tempat /tanggal lahir, alamat, PPTKIS pengirim, nomer paspor, nama orang tua, nama majikan dan alamat TKI. Yang terpenting pada KTKLN dibenamkan microchip untuk melacak apabila TKI mengalami putus komunikasi.

Selanjutnya Jumhur Hidayat juga menjanjikan :

·Call centre gratis dengan nomor tertentu pada tahun 2011, agar semua warga dan TKI bisa laporkan masalahnya sebagai TKI.

·BNP2TKI akan segera membentuk kelompok berlatih berbasis masyarakat (KBBM) secara online di tingkat daerah dan pusat. KBBM tersebut bisa dijadikan sebagai tempat pengaduan masyarakat dan TKI bila ada persoalan yang dialami TKI.

Nampaknya kebijaksanaan pembuatan KTKLN suatu terobosan pemerintah dalam melindungi warganegara Indonesia yang bekerja di luar negeri, seperti yang diutarakanIsnarti Hasan, staf KBRI Singapura sebagai berikut :

Isnarti HasanMenurut UU 39/2004 (sejak tahun 2004 loh!), semua WNI (bukan hanya PLRT) jika ingin bekerja ke luar negeri harus memiliki KTKLN. KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) adalah kartu identitas bagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.

Bagi calon TKI, pembuatan KTKLN mungkin lebih mudah karena dapat diproses bersama persyaratan lainnya. Tetapi bagaimana dengan TKI yang sudah bekerja di luar negeri? Tidak mudah bagi mereka untuk mendapatkan cuti. Waktu cuti mereka umumnya pendek. Sayang rasanya apabila dihabiskan hanya untuk wara wiri membuat KTKLN.

Fahmi Aris staf KBRI Singapura menjelaskan bahwa dokumen yang dipersiapkan TKI cuti  hanyalah paspor, re-entry visa, perjanjian kerja dan pihak KBRI akan   membekali TKI  dengan surat rekomendasi cuti serta pembuatan KTKLN.

Jadi mengapa KTKLN yang sudah disahkan undang-undangnya sejak tahun 2004 dan diperkuat Instruksi Presiden tahun 2006 tersebut menimbulkan keresahan?

Mungkin disebabkan kurangnya sosialisasi dan “lelet” dalam aplikasinya. Sehingga pelaksanaan pembuatan KTKLN yang seharusnya sudah berjalan kurang lebih 5 tahun tersebut membuka jalan bagi para kreatifator percaloan dalam menggelembungkan biaya dan mengundang  protes  para TKI yang cuti ke Indonesia.

Karena seperti disebutkan di atas biaya pembuatannya sendiri gratis, TKI hanya membayar premi asuransi sebagaimana diterangkan Isnarti Hasan berikut :

KTKLN bukan pengganti surat rekomendasi, dan tidak dipungut biaya. Namun utk mendapatkan KTKLN tsb, seperti saya bilang diatas, harus lengkap dokumen untuk bekerja di luar negeri dan sudah bayar asuransi. Asuransi cuma Rp. 400rb (Rp. 50rb untuk pra pemberangkatan - jika terjadi apa2 sblm kita sampai di negara tujuan, ada asuransi); kemudian asuransi selama penempatan Rp. 300rb (jika terjadi apa2 selama penempatan, ada asuransinya), dan asuransi purna penempatan Rp. 50rb (jika terjadi apa2 pada saat pulang sampai kampung halaman). Asuransi hanya berlaku 2 tahun, jika tdk terjadi apa2 akan hangus. Jika kita memperpanjang kontrak kita 2 tahun hanya wajib memperpanjang asuransi.

Khusus asuransi, diperjelas Isnarti Hasan sebagai berikut :

Isnarti HasanIni aturan, jadi kita harus ikut. Yg belum punya harus punya. Mengapa ini dibuat, untuk pendataan diri (jika terjadi apa2 sama kita, negara tahu kita dimana dan akan dipulangkan kemana?, saya punya kasus banyak TKI Mandiri yg tdk terdata di Indonesia, kemudian meninggal dunia disini - kita kesulitan untuk memulangkan jenazahnya). Mengapa harus ada asuransi?, untuk kita juga jika terjadi apa2 sama kita. Untuk Spore hanya ditanggung selama penempatan di Spore, beberapa pengalaman majikan akan memulangkan kita ke tanah air (karena sebagian besar biaya hospital kita disini telah melebihi biaya asuransi yg wajib dibayar majikan)dan kita butuh perawatan lanjutan di Indonesia. Inilah maksud dibalik pembuatan KTKLN itu


Jadi ada beberapa kemungkinan mengapa biaya yang dikeluarkan TKI menjadi membengkak :


  • TKI tidak tahu bahwa biaya KTKLN gratis, karena uang yang dikeluarkan hanyalah uang asuransi yang harus dibayar demi perlindungan TKI dan keluarganya.
  • TKI tidak mau repot sehingga mempercayakan pengurusan KTKLN pada calo. Seperti kita ketahui biaya pembuatan KTP (gratis) dan SIM (relatif murah)pun jadi membengkak apabila kita percayakan pada calo.

Salah satu keluhan mengenai KTKLN adalah TKI harus datang ke BNP2TKI Jakarta dijelaskan Isnarti Hasan sebagai berikut :

Isnarti HasanYee harus di Jakarta dong. Emang bisa urus work permit di Kedutaan Singapura di Indonesia ???. Lihat apa dan maksud kartu itu. Work permit adalah ijin bekerja di Singapura dari MOM Singapura (bukan dari instansi manapun di Singapura), so harus datang ke Singapura dulu, urus work permit di MOM sini dan bekerja. KTKLN adalah identitas TKI UNTUK (untuk loh, berarti baru akan menjadi TKI), jadi harus diurus di Indonesia kan?, karena KTKLN menunjukkan bahwa kita sdh punya identitas untuk keluar Indonesia dan bekerja di luar

Perumus dan pembuat peraturan KTKLN tidak mengantisipasi kemungkinan sebagai berikut :

Nikadek HayatiAduh gmana nich rumit bt d jakarta?terus gmana dgn temanku yg dr sulawesi yg terbang dr manado lgsg k singapore.wah aku jd blm ngerti nich..blm lg ol pkai hp ngak puas…

Sehingga tidak aneh menimbulkan tragedy sebagai berikut :

Tan Bahend Beb, kemaren pas gw datang kesini sebenarnya bawa hp, tapi waktu di airport Jakarta gw ketemu sama calo-calo rese tau sndr kan calo2 Ini mereka semua rese, mereka bilang harus ada surat rekomen dari depnaker, kalau gak ada gw gak bisa terbang bla bla bla……
N waktu itu gw gak bawa uang sm sekali, cm bw 150rb buat bayar kalau mau check in. Akhirnya gw bilang sama mereka gw gak bawa sama sekali, kalau kalian mau nih ambl hp gw!!
Untng gw bawa hp jelek hehehe so gak rugi-rugi amat.

Inbox dari sahabatkuSussy Yantieyang baru balik ke Qatar hari Senin lalu, OMG……. Semoga hal seperti ini bisa segera di berantas dari bandara SH.
:(



Cerdik bukan para TKI kita.

Pertanyaan terakhir, sebagai WNI yang bekerja di luar negeri haruskah Sri Mulyani mempunyai KTKLN? Jawabnya bisa beragam. Bukan masalah expert atau tidak tetapi sebagai pegawai negeri sipil yang bekerja di luar negeri, keberadaannya begitu terang benderang. Mungkinkah World Bank sebagai majikan berani menyiksanya?

Saya meragukan itu. Tetapi sehubungan dengan statusnya yang bekerja pada badan non pemerintah Indonesia apabila Sri Mulyani termasuk kriteria mereka yang harus membuat KTKLN  , alangkah bijaknya apabila Sri Mulyani memberi teladan membuat KTKLN.

Setuju?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun