Mohon tunggu...
Maria Alex Sandra
Maria Alex Sandra Mohon Tunggu... Guru - PENDIDIK

Menebar ilmu untuk menggapai Ridho-Nya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kejahatan Seksual Mengapa Makin Marak?

13 Juni 2023   12:53 Diperbarui: 13 Juni 2023   13:00 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Islam sebagai ajaran yang berasal dari Allah (Al Khaliq/ pencipta manusia), yang paling mengetahui tentang manusia,    tentunya memiliki aturan yang dapat menyelesaikan semua permasalahan termasuk kejahatan seksual ini baik dari pencegahan maupun pengobatan.

Islam adalah sistem yang mampu mewujudkan kehidupan yang menjamin pemenuhan kebutuhan hidup, mententramkan jiwa dan memuaskan akal. Islam memiliki tatanan kehidupan yang khas yang mampu menghentikan perilaku seks bebas secara tuntas dan mencegah munculnya peluang-peluang penyimpangan perilaku termasuk seks bebas.

Solusi Islam untuk mengatasi permasalahan seks bebas, di antaranya sebagai berikut: Pertama, Islam telah memerintahkan kepada kepala keluarga untuk mendidik anggota keluarga dengan Islam agar jauh dari api neraka dengan tidak melakukan kemaksiatan sebagaimana dalam Qur'an Surat At Tahrim ayat 6.

Kedua, sebagai tindakan preventif, Islam memiliki seperangkat solusi yaitu Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat, yang bila dilanggar tentu ada sanksinya. Terkait aurat laki-laki yang wajib ditutup sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya (laki-laki) dari bawah pusar sampai kedua lututnya" (HR.Ahmad). Adapun terkait aurat wanita Allah SWT, telah memerintahkan kaum wanita untuk menutup aurat mereka termasuk memakai kerudung dan jilbab (lihat QS. An Nur[24]: 31 dan Al Ahzab [33]: 59); Islam mengharuskan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan (lihat QS An Nur[24]: 30-31); Islam menerapkan pemisahan antara tempat aktivitas laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum di tempat-tempat tertentu; Islam melarang mendekati aktivitas-aktivitas yang merangsang munculnya perzinaan (QS. Al Isra'[17]: 32); Islam melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan dan pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya; Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya solusi untuk memenuhi naluri seksual yang sesuai dengan fitrah dan tujuan penciptaan naluri melestarikan keturunan. Islam mendorong setiap Muslim yang telah mampu menanggung beban untuk menikah sebagai cara pemenuhan naluri seksual (lihat QS. An Nur[24]:32).

Ketiga, Islam memelihara urusan masyarakat agar berjalan sesuai dengan aturan Allah SWT. Oleh karena itu, Islam telah menyiapkan seperangkat sanksi yang diterapkan negara bagi pelanggar aturan Allah SWT, dalam hal ini untuk mencegah terjadinya seks bebas, Allah SWT menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) dan cambuk 100 kali bagi pezina bukan muhshan.

Keempat, Islam melarang aktivitas membuat dan mencetak gambar porno serta membuat cerita-cerita bertema cinta dan yang merangsang nafsu syahwat. Para pelakunya akan diberikan tindakan yang tegas tanpa adanya diskriminasi hukum.

Kelima, Islam memerintahkan amar makruf nahi munkar, tidak membiarkan ada suatu kemaksiatan (lihat QS. Al Anfal [8]: 25).

Demikianlah solusi yang efektif untuk pencegahan terjadinya kejahatan seksual. Bila ini diterapkan Insya Allah pelaku kejahatan seksual akan jera dan masyarakat juga tidak berani melakukan hal yang serupa.

Hanya saja penerapan aturan ini tidak dapat berdiri sendiri, harus ada sistem yang menerapkan aturan-aturan  yang diturunkan oleh Allah ini secara keseluruhan. Sehingga kehidupan bermasyarakat akan damai dan sejahtera. Wallahu a'lam bishawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun