Mohon tunggu...
Maria Alex Sandra
Maria Alex Sandra Mohon Tunggu... Guru - PENDIDIK

Menebar ilmu untuk menggapai Ridho-Nya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kejahatan Seksual Mengapa Makin Marak?

13 Juni 2023   12:53 Diperbarui: 13 Juni 2023   13:00 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berita tentang kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi saat ini membuat miris  masyarakat. Sampai beberapa orangtua merasa khawatir untuk melepas anaknya jauh dari rumah walaupun untuk menuntut ilmu ataupun bekerja. Karena setiap hari berita tentang pelecehan seksual sering menghiasi media massa.

Data dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan Indonesia dalam lima bulan di awal 2023 mengalami lonjakan, yang tercatat 22 kasus kejahatan seksual dengan 202 korban anak. (Solopos.com, Jakarta, Selasa 6 Juni 2023). 

Sedangkan menurut DataIndonesia.Id Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.

Kecenderungan meningkatnya kasus pelecehan seksual menimbulkan pertanyaan, ada apa dengan penanganan kasus pelecehan seksual di negeri ini ? Mengapa kecenderungannya semakin bertambah jumlahnya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada beberapa hal yang patut mendapat perhatian diantaranya
Pertama Sanksi yang diterapkan untuk pelaku pelecehan seksual saat ini belum memberikan efek jera. Sanksi merupakan elemen penting untuk menghentikan suatu tindak kejahatan. 

Pemberian sanksi yang tegas dapat memutus rantai kejahatan karena dapat memberikan efek jera sehingga kejahatan tersebut tidak terjadi lagi atau minimal terkurangi. Melihat data yang disebutkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tentang pelecehan seksual ternyata kasusnya cenderung meningkat setiap tahun. Bagaimanakah sanksi bagi  pelaku kajahatan seksual saat ini?

Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pemerkosaan berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). Jika persetubuhan atau perkosaan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Kemudian dalam hal tindak pidana persetubuhan atau perkosaan tersebut menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. 

Selain itu berdasarkan Pasal 81 ayat (6) pelaku juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan berdasarkan Pasal 81 ayat (7) pelaku juga dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Adapun Sanksi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk perbuatan cabul, sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Jika perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

Dalam hal tindak pidana pencabulan menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga), selain itu pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Khusus terhadap pelaku anak, maka tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, serta pengumuman identitas pelaku tidak dapat dikenakan terhadap pelaku anak. (Pojok Penyuluhan Hukum- Siaran Pers Kementrian Hukum dan HAM RI, 7 Juni 2022).

Namun saat ini pelaksanaannya ternyata masih belum seperti yang tercantum dalam UU. Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual yang sebenarnya masih belum sepadan dengan trauma dan beban yang dialami oleh korban ternyata berpeluang untuk"disikapi" artinya masih bisa berubah dengan adanya proses banding sehingga dapat meringankan vonis pelaku. Dan ini sering kali menimbulkan rasa tidak adil bagi korban. Berita di KOMPAS.com, 15 Februari 2022  - Herry Wirawan (36) dituntut hukuman mati dan vonis kebiri kimia karena memperkosa 13 santriwati di Bandung. Namun saat sidang yang digelar pada Selasa (15/2/2022) Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Contoh yang lain Muh Aris (20), terbukti memperkosa 9 anak perempuan di bawah umur di wilayah Kabupaten/Kota Mojokerto. Vonis dijatuhkan PN Mojokerto pada 2 Mei 2019. Saat itu Aris dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim kemudian memberikan hukuman tambahan terhadap Aris yakni kebiri kimia. Aris pun mengajukan banding.

Ini hanya sebagian contoh bahwa hukuman yang diterapkan saat ini masih belum mampu menghentikan terjadinya pelecehan seksual di masyarakat.
Kedua Pengkaburan definisi, ada beberapa istilah dalam kejahatan seksual yang belum jelas dan belum ada kesepakatan sehingga masih bisa ditafsirkan berbeda oleh setiap orang. Diantaranya adalah istilah pelecehan seksual. Kapan suatu kasus dikategorikan sebagai pelecehan seksual ternyata masih belum sama. Kadang satu kasus dianggap pelecehan namun pada kasus yang lain dianggap bukan.

Selain itu saat ini sedang ramai dibicarakan kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Sulawesi Tengah. Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho menyebutkan pelaku tidak terjerat kasus pemerkosaan melainkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.Sontak statement yang ia lontarkan kepada wartawan dalam jumpa pers di Polda Sulteng, pada kamis 1 juni lalu menuai banyak kritikan dari netizen, khususnya di Twitter. Netizen marah lantara kata pemerkosaan diganti dengan persetubuhan.

Jadi ada upaya  mengaburkan pemerkosaan dengan istilah persetubuhan .  Padahal kedua istilah ini sangat jauh berbeda. Bila dilihat secara bahasa, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan bersetubuh sebagai kegiatan bersanggama yang berarti melakukan hubungan kelamin. Sedangkan pemerkosaan atau perkosa di artikan KBBI sebagai 'menundukkan dengan kekerasan; memaksa dengan kekerasan; menggagahi; merogol'. Sehingga dari definisi pemerkosaan, tindakan seks yang dilakukan tidak dengan kekerasan tidak bisa disebut sebagai pemerkosaan. Pengaburan makna ini dilakukan dengan harapan pelaku bisa mendapatkan keringanan hukuman.

Ketiga Buruknya Media yang diakses oleh masyarakat, dan sistem pendidikan saat ini yang tidak mampu membentengi anak-anak agar terhindar dari kejahatan seksual.

Kehidupan masyarakat yang materialisme yaitu menjadikan standar kebahagiaan dengan terpenuhinya  materi membentuk pola pikir yang khas yaitu sesuatu yang dapat  menghasilkan materi diangap baik. Tanpa melihat hukumnya dalam pandangan agama. Karena agama tidak dijadikan standar dalam menentukan tolak ukur suatu perbuatan apakah boleh atau tidak. 

Pemikiran inilah yang mendasari fenomena menjamurnya situs-situs porno di media sosial. Ya benar sekali, karena situs tersebut dicari oleh masyarakat sehingga menghasilkan materi/uang yang banyak, sehingga tidak ada pelarangan, atau pembatasan. Khususnya di media sosial. Padahal tayangan pornografi yang dilihat oleh seseorang dapat mempengaruhi pemikirannya dan secara alami menjadi rangsangan pada nalurinya. Walhasil muncul dorongan untuk melakukan hal yang sama seperti yang diihatnya tersebut. Hal inilah yang bisa menjadi faktor terjadinya pelecehan seksual bahkan pemerkosaan.

Disamping itu sistem pendidikan saat ini, yang masih minim dengan nilai-nilai agama ternyata sulit untuk membentuk anak yang berakhlakul karimah. Sehingga anak mudah sekali menuruti hawa nafsunya. Yang menjadi panutan adalah idola mereka, dengan  kehidupannya serba bebas. Hal ini membuat anak-anak kita larut dengan kehidupan permisif, hedon, gaul bebas dan semua ini rentan mengarah pada terjadinya kejahatan seksual.

Bagaimaan Islam menyelesaikan masalah ini

 Islam sebagai ajaran yang berasal dari Allah (Al Khaliq/ pencipta manusia), yang paling mengetahui tentang manusia,    tentunya memiliki aturan yang dapat menyelesaikan semua permasalahan termasuk kejahatan seksual ini baik dari pencegahan maupun pengobatan.

Islam adalah sistem yang mampu mewujudkan kehidupan yang menjamin pemenuhan kebutuhan hidup, mententramkan jiwa dan memuaskan akal. Islam memiliki tatanan kehidupan yang khas yang mampu menghentikan perilaku seks bebas secara tuntas dan mencegah munculnya peluang-peluang penyimpangan perilaku termasuk seks bebas.

Solusi Islam untuk mengatasi permasalahan seks bebas, di antaranya sebagai berikut: Pertama, Islam telah memerintahkan kepada kepala keluarga untuk mendidik anggota keluarga dengan Islam agar jauh dari api neraka dengan tidak melakukan kemaksiatan sebagaimana dalam Qur'an Surat At Tahrim ayat 6.

Kedua, sebagai tindakan preventif, Islam memiliki seperangkat solusi yaitu Islam telah mewajibkan laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat, yang bila dilanggar tentu ada sanksinya. Terkait aurat laki-laki yang wajib ditutup sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Sesungguhnya (laki-laki) dari bawah pusar sampai kedua lututnya" (HR.Ahmad). Adapun terkait aurat wanita Allah SWT, telah memerintahkan kaum wanita untuk menutup aurat mereka termasuk memakai kerudung dan jilbab (lihat QS. An Nur[24]: 31 dan Al Ahzab [33]: 59); Islam mengharuskan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan (lihat QS An Nur[24]: 30-31); Islam menerapkan pemisahan antara tempat aktivitas laki-laki dan perempuan dalam kehidupan umum di tempat-tempat tertentu; Islam melarang mendekati aktivitas-aktivitas yang merangsang munculnya perzinaan (QS. Al Isra'[17]: 32); Islam melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan dan pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya; Islam menjadikan pernikahan sebagai satu-satunya solusi untuk memenuhi naluri seksual yang sesuai dengan fitrah dan tujuan penciptaan naluri melestarikan keturunan. Islam mendorong setiap Muslim yang telah mampu menanggung beban untuk menikah sebagai cara pemenuhan naluri seksual (lihat QS. An Nur[24]:32).

Ketiga, Islam memelihara urusan masyarakat agar berjalan sesuai dengan aturan Allah SWT. Oleh karena itu, Islam telah menyiapkan seperangkat sanksi yang diterapkan negara bagi pelanggar aturan Allah SWT, dalam hal ini untuk mencegah terjadinya seks bebas, Allah SWT menetapkan hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah) dan cambuk 100 kali bagi pezina bukan muhshan.

Keempat, Islam melarang aktivitas membuat dan mencetak gambar porno serta membuat cerita-cerita bertema cinta dan yang merangsang nafsu syahwat. Para pelakunya akan diberikan tindakan yang tegas tanpa adanya diskriminasi hukum.

Kelima, Islam memerintahkan amar makruf nahi munkar, tidak membiarkan ada suatu kemaksiatan (lihat QS. Al Anfal [8]: 25).

Demikianlah solusi yang efektif untuk pencegahan terjadinya kejahatan seksual. Bila ini diterapkan Insya Allah pelaku kejahatan seksual akan jera dan masyarakat juga tidak berani melakukan hal yang serupa.

Hanya saja penerapan aturan ini tidak dapat berdiri sendiri, harus ada sistem yang menerapkan aturan-aturan  yang diturunkan oleh Allah ini secara keseluruhan. Sehingga kehidupan bermasyarakat akan damai dan sejahtera. Wallahu a'lam bishawab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun