Mohon tunggu...
Maria NIM 55521120026
Maria NIM 55521120026 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S2 Mercubuana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Akuntansi Perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 12 - Pajak Internasional

6 Juni 2023   01:43 Diperbarui: 6 Juni 2023   02:35 697
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun terdapat beberapa kelemahan dari Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 terkait dengan penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC) diantaranya:

1. Target pengenaan pajak hanya pada wajib pajak yang memiliki keterkaitan ekonomi dengan CFC, memiliki setidaknya 25% kepemilikan langsung atau tidak langsung, dan penghasilan dari CFC tersebut berada di luar Indonesia yang tidak dikenakan atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, beberapa wajib pajak yang memenuhi syarat tersebut mungkin hanya sebagian kecil dari total wajib pajak, sehingga memungkinkan dimanfaatkannya celah pajak oleh wajib pajak yang lain.

2. Ketentuan tentang bagaimana cara menghitung penghasilan yang diperoleh dari CFC dapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya dan menimbulkan hasil yang berbeda-beda pada setiap wajib pajak.

3. Kemungkinan kesulitan dan hambatan dalam memberikan bukti kepemilikan atas CFC oleh subjek pajak.

4. Beban administrasi dan biaya yang tidak kecil terutama pada wajib pajak yang memiliki portofolio investasi yang kompleks dan tingkat kepemilikan CFC yang bervariasi.

5. Menyulitkan bagi wajib pajak yang tidak dapat mengeluarkan laporan keuangan yang memadai untuk melakukan perhitungan atas penghasilan CFC.

Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 memberikan penegasan penghasilan CFC (Controlled Foreign Corporation) merupakan pedoman penting bagi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan Controlled Foreign Corporation (CFC).

Peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah pembocoran pajak dalam investasi ke luar negeri dan secara efektif membuat perusahaan membayar pajak sesuai dengan regulasi tertentu di negara yang mereka beroperasi. Dengan memberikan pedoman tentang cara menghitung pajak terhadap penghasilan CFC, peraturan ini membantu perusahaan menghindari potensi masalah hukum dan mengoptimalkan kinerja keuangan mereka.

Sebagai pengguna layanan keuangan atau investor, sangat penting untuk memahami pengaruh peraturan seperti ini pada penghasilan Anda atau jumlah pajak yang perlu dibayar. Mengikuti peraturan-peraturan ini juga penting dalam menjaga integritas keuangan dan perusahaan secara keseluruhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun