Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019
Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019 memberikan penegasan mengenai penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC) yang menjadi subjek pajak wajib pajak Indonesia.
Dalam peraturan tersebut, dipaparkan bahwa penghasilan yang diterima dari CFC akan diakui sebagai penghasilan wajib pajak di Indonesia dalam perhitungan pajak penghasilan jika memenuhi kriteria utama berikut:
1. Adanya keterkaitan ekonomi antara subjek pajak dengan CFC.
2. Persentase kepemilikan langsung atau tidak langsung tentang CFC oleh subjek pajak mencapai setidaknya 25%.
3. CFC tersebut berlokasi di luar Indonesia dan tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari CFC yang tidak memperoleh penghasilan atau pengurangan pajak, dan bukan kena pajak di negara yang berlaku, tidak dianggap sebagai penghasilan yang diterima oleh subjek pajak di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga memberikan tata cara pelaporan dan pembayaran pajak penghasilan yang timbul dari penghasilan CFC subjek pajak.
Namun terdapat beberapa kelemahan dari Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 terkait dengan penghasilan dari Controlled Foreign Corporation (CFC) diantaranya:
1. Target pengenaan pajak hanya pada wajib pajak yang memiliki keterkaitan ekonomi dengan CFC, memiliki setidaknya 25% kepemilikan langsung atau tidak langsung, dan penghasilan dari CFC tersebut berada di luar Indonesia yang tidak dikenakan atau dikenakan pajak dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan dengan pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, beberapa wajib pajak yang memenuhi syarat tersebut mungkin hanya sebagian kecil dari total wajib pajak, sehingga memungkinkan dimanfaatkannya celah pajak oleh wajib pajak yang lain.
2. Ketentuan tentang bagaimana cara menghitung penghasilan yang diperoleh dari CFC dapat menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaannya dan menimbulkan hasil yang berbeda-beda pada setiap wajib pajak.
3. Kemungkinan kesulitan dan hambatan dalam memberikan bukti kepemilikan atas CFC oleh subjek pajak.
4. Beban administrasi dan biaya yang tidak kecil terutama pada wajib pajak yang memiliki portofolio investasi yang kompleks dan tingkat kepemilikan CFC yang bervariasi.
5. Menyulitkan bagi wajib pajak yang tidak dapat mengeluarkan laporan keuangan yang memadai untuk melakukan perhitungan atas penghasilan CFC.
Peraturan Menteri Keuangan nomor No. 93/PMK.03/2019 memberikan penegasan penghasilan CFC (Controlled Foreign Corporation) merupakan pedoman penting bagi perusahaan yang terlibat dalam kegiatan yang terkait dengan Controlled Foreign Corporation (CFC).
Peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah pembocoran pajak dalam investasi ke luar negeri dan secara efektif membuat perusahaan membayar pajak sesuai dengan regulasi tertentu di negara yang mereka beroperasi. Dengan memberikan pedoman tentang cara menghitung pajak terhadap penghasilan CFC, peraturan ini membantu perusahaan menghindari potensi masalah hukum dan mengoptimalkan kinerja keuangan mereka.
Sebagai pengguna layanan keuangan atau investor, sangat penting untuk memahami pengaruh peraturan seperti ini pada penghasilan Anda atau jumlah pajak yang perlu dibayar. Mengikuti peraturan-peraturan ini juga penting dalam menjaga integritas keuangan dan perusahaan secara keseluruhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H