Mohon tunggu...
Maria Ulfa Nurjanah Nurcholis
Maria Ulfa Nurjanah Nurcholis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya suka membaca sambil mendengarkan musik dengan suasana santai

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Positivisme dalam Putusan Hakim terhadap Hukum Tindak Pidana di Indonesia

31 Desember 2022   22:21 Diperbarui: 31 Desember 2022   22:22 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hakim dalam proses persidangan berkedudukan sebagai pemimpin yang mengatur jalannya persidangan. Hakim sebagai profesi luhur (officium nobile), sering divisualisasikan sebagai salah satu profesi hukum yang memiliki peran besar dalam memberi keadilan, (Sidharta, 2006:4). Hakim sudah seharusnya mengubah pandangan dasar yang terlalu postivistik karena dalam memutuskan perkara, hakim dianggap terlalu kaku dalam menggunakan kekuasaannya akibatnya banyak subjek hukum yang menjadi korban postivistik.

 Hakim harus memperhatikan norma-norma yang tumbuh dalam masyarakat dan tidak hanya berfokus pada undang-undang semata, sehingga pada suatu titik, dimensi keadilan yang diharapkan oleh semua pihak dapat diwujudkan. Hakim memiliki peran besar dalam mewujudkan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum yang mampu berjalan beriringan. Perlu adanya reformasi di pemerintahan dan pendidikan hukum dalam pembebasan dari pengaruh positivisme hukum. Penegakan keadilan disamping memperhatikan aspek normatif harus bersamaan dengan aspek empiris yang mengandung unsur penegakan moralitas, sosiologis dan filosofis. 

Selain bersumber dari hukum tertulis dengan tujuan hadirnya kepastian hukum yang melingkupi adanya nilai keadilan dan kemanfaatan, hakim harus memaksimalkan perannya dengan mempertimbangkan nilai moral dan sosial sesuai dengan keyakinan hakim dan kondisi empiris yang terjadi. Hakim harus memahami prinsip-prinsip keadilan hukum yang dapat digunakan sebagai pengukur kinerja dalam penegakan hukum, yaitu: prinsip publisitas; prinsip konsistensi; prinsip praduga tidak bersalah, dan; prinsip rasionalitas. Prinsipprinsip keadilan diciptakan sebagai jaminan tentang pentingnya nilai keadilan dalam tatanan hidup masyarakat.

Elemen-elemen dalam prinsip keadilan, seperti: kebebasan; pengakuan kewenangan (legitimasi); transparansi; pembagian kekuasaan; pertanggungjawaban (akuntabilitas); kontrol masyarakat, dan; perlindungan hak asasi manusia, harus mampu diterapkan secara keseluruhan. Struktur hukum yang ideal harus didukung dengan substansi hukum yang baik begitupun sebaliknya, substansi hukum yang baik harus didukung dengan struktur hukum yang ideal. Apabila keduanya berjalan dengan baik, maka eksistensinya akan mampu dirasakan oleh masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun