Mohon tunggu...
Marhaenaputra Sondakh
Marhaenaputra Sondakh Mohon Tunggu... Relawan - Bekerja dan Berdoa

Kerja,kerja,kerja

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Langkah Kontroversial Bupati Talaud Terhenti di KPK

1 Mei 2019   20:45 Diperbarui: 2 Mei 2019   09:22 2407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalipa | tribunnews.com

Hari Selasa (30/4/2019) kemarin, ketika penulis lagi menyaksikan siaran dari salah satu TV Nasional dan ditemani secangkir kopi susu di warung kopi K8 yang terletak di ruas jalan ahmad yani manado.

Dikagetkan dengan berita breaking news terkini yang dibacakan seorang reporter cantik dan menyampaikan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kena operasi tangkap tangan KPK dan telah ditangkap KPK di Kantor Bupati Talaud di Melonguane pada jam 11.20 wita atas kasus dugaan penyalahgunaan dana APBD.

Lanjut reporter tersebut, Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip saat ini sudah di terbangkan dari bandara Melonguane ke Soekarno Hatta Cengkareng via (transit) bandara Samratulangi Manado dan setelah tiba dibandara Soekarno Hatta langsung ke Kantor KPK Jakarta.

Berita breaking news tersebut, ternyata bukan hanya penulis sendiri yang menyaksikan tapi seluruh orang yang berada di warung kopi K8. Bahkan salah satu pelayan yang asal talaud sangking kagetnya menyaksikan berita itu, kopi yang dibawanya jatuh dan hampir kena ke salah satu tamu yang ada.

Dan sontak saja berita breaking news ini, membuat para pengunjung yang berada diwarung kopi itu heran dan penasaran karena baru saja seorang pengunjung menceritakan aksi nekat bupati talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dari Beo ke pulau Miangas berjarak 127 mil pada jumat (26/4/ 2019) lalu, dengan mengenderai jet ski dan memakan waktu 13 jam serta telah dicatat sebagai Rekor MURI. Lebih lanjut kata pengunjung tersebut, sosok Bupati Talaud itu cocok jadi super woman for manado (walikota manado) tahun 2020.

Selang beberapa menit kemudian, TV Nasional yang di tayang warung kopi tersebut menyampaikan kembali berita breaking news lanjutan terkait dengan penangkapan Bupati talaud Sri Wahyuni Maria Manalip.

Bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, membenarkan ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado dan talaud pagi ini.

"Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," imbuh Syarif.

Operasi Tangkap Tangan itu, disebut Syarif, berlangsung sejak tengah malam pada Senin, 29 April, kemarin. Selain di Sulawesi Utara OTT dilakukan di Jakarta terhadap 4 orang swasta berkaitan dengan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip.

lebih lanjut katanya, dalam OTT KPK membutuhkan 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal bagi mereka yang terjaring OTT. Setelah itu, KPK akan menentukan status hukum mereka apakah menjadi tersangka atau hanya sebagai saksi.

Setelah selesai berita breaking News tersebut, tiba-tiba ada salah satu pengunjung di warung kopi itu menyampaikan sesuatu yang agak keras, katanya "Ada ngana (kamu) punya dan akhirnya langkah Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip yang penuh kontroversial itu, dihentikan KPK".

Bertepatan pengunjung itu duduk di samping penulis. Penulis pun bertanya, apa maksud dari ungkapan itu.

Sebelum Dia menyampaikan maksud dari ungkapan itu. Dia pun memperkenalkan diri sebagai salah satu pejabat yang di-non-job-kan Bupati Talaud tanggal 19 Juli 2018, usai pelaksanaan pilkada dan prosesnya tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian dia pun menguraikan satu persatu aksi kontoversial dari Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip.

1. Pernah Ditegur Gubernur Karena melaksanakan APBD Tidak Sesuai Hasil Konsultasi
Tahun 2015 lalu, Pelaksanaan APBD Kabupaten Talaud tidak sesuai dengan hasil yang dikonsultasikan ke TAPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip akhirnya di berikan surat teguran tertulis oleh Gubernur Sulawesi Utara yang pada waktu itu S. H Sarundajang.

2. Pembelian Kendaraan Operasional Jeep Rubicon
Pembelian mobil dinas Type Jeep Rubicon yang bernilai miliaran rupiah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud atas Usul Bupati Sri Wahyuni Maria Manalip pada Tahun 2016, mendapat reaksi dan di kecam oleh sebagian masyarakat.

Karena pada saat itu, Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip telah memiliki mobil dinas jenis Jeep Pajero dan Hilux double cabin.

Langkah Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, sangat miris sekali dan bertolak belakang dengan keadaan yang ada didaerah Kabupaten Talaud yang notabene mengoleksi angka kemiskinan yang tinggi.

3. Melakukan Mutasi 305 Pejabat Usai Pelaksanaan Pilkada
Tanggal 19 Juli 2018, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip memutasi pejabat di Pemkab Talaud tak lama setelah Pilkada usai. 305 ASN esleon II, III dan IV di-nonjob-kan.Padahal dalam UU melarang kepala daerah melakukan mutasi usai pelaksanaan Pilkada.

Mutasi ini sudah dilarang oleh Mendagri tapi tetap dilaksanakan pada 19 Juli 2018, padahal surat Kemendagri keluar 18 Juli 2018. Kasus ini membuat Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelum melakukan mutasi Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan. Namun, lewat surat balasan Kementerian dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah menyatakan mutasi usai Pilkada melanggar UU dan tentunya menolak usulan itu.

Karena dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Mendagri.

4. Sarankan Masyarakat Kibarkan Bendera Filipina
Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip menyarankan masyarakat kabupaten Kepulauan Talaud memasang bendera Filipina sebagai protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnyaNamun masyarakat kabupaten kepulauan Talaud tidak mengikuti saran itu karena mereka cinta tanah airnya.

5. Dinonaktifkan Kemendagri Karena ke Luar Negeri Tanpa Izin
Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri dari 13 September 2017 hingga 20 Oktober 2017. Keberangkatan Bupati ke Amerika tidak dilengkapi surat izin dari Gubernur Sulawesi Utara diketahui Menteri Dalam Negeri.

Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini. Meski ke luar negeri dengan biaya sendiri, ternyata tak menyelamatkan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dari sanksi nonaktif selama 3 bulan.

Karena sesuai ketentuan pasal 76 huruf i dan huruf j UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa Kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri, dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.

Atas tindakan ini, Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dinonaktifkan sebagai Bupati selama 3 bulan, terhitung mulai 5 Januari - 5 April 2018. Melalui Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018.

6. Tanpa Izin, Meninggalkan Daerah
Usai Pilkada Talaud 2018 lalu, Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip meninggalkan daerah tanpa izin Gubernur Sulawesi Utara selama 11 hari berturut-turut dari 28 Juni-8 Juli 2018, padahal kabupaten Talaud sangat membutuhkan figur pemimpin yang mempersatukan. Karena Pasca Pilkada terjadi demonstrasi dan keributan yang membuat warga terluka.

Dalam Pilkada Talaud 2018 itu, dimenangkan pasangan calon Bupati Elly Engelbert Lasut dan calon wakil bupati Moktar Arunde Paparaga dengan perolehan 22. 656 suara, diikuti pasangan calon bupati Welly Titah dan calon wakil bupati Hener Pasiak dengan 16.351 suara dan paling buncit pasangan calon bupati Sri Wahyuni Maria Manalip (petahana) dan valon wakil bupati hanya memperoleh 14.525 suara.

Setelah pengunjung itu, usai menguraikan satu persatu aksi kontroversial Bupati Sri Wahyuni Maria Manalip, dia pun pamit untuk pulang ke melonguane melalui pelabuhan manado.

Penulis pun karena sudah sekian jam berada di warung kopi itu, pamit pula dan kembali ke tempat kerja.

Namun di perjalanan, penulis sekali-kali membuka google untuk mencari berita Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kena OTT KPK, dan setelah didapat ternyata begitu cepat menjadi viral di semua media lokal maupun nasional.

Penulispun bergerutu dalam diri dan sedih, karena OTT KPK terhadap Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ini tentunya telah mencoreng, bukan hanya bagi masyarakat kabupaten kepulauan talaud tetapi juga Provinsi Sulawesi Utara. Dan lebih lanjut akan banyak teman - teman dari luar daerah menanyakan masalah ini. Malunya..

Syukurlah gerutu dan kesedihan penulis itu terobati pada malam harinya, ketika membaca sindomanado.com yang memuat berita Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey Terima Penghargaan Kepala Daerah Inovatif di Government Award 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Penghargaan itu, digagas MNC Group melalui SINDO Weekly tersebut dan diberikan langsung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo.

Gubernur Sulawesi Utara Olly mendapatkan penghargaan kategori Jaminan Sosial. Dia dinilai sebagai satu-satunya kepala daerah di Indonesia yang mengcover jaminan sosial bagi 35.000 pekerja lintas agama dari Kristen, Islam, Hindu, Katolik, Budha dan Kong Hu Chu.

Kepedulian ini mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey mengatakan, jaminan sosial yang diberikan secara gratis kepada 35.000 pekerja lintas agama ini, menjadi bukti kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

Apalagi menurutnya, pekerja lintas agama juga memiliki risiko tinggi dalam menjalankan pekerjaannya.

"Apalagi di daerah-daerah terpencil. Ini jelas berisiko tinggi. Sehingga, Pemerintah Provinsi Sulut meng-cover jaminan sosialnya. Ini menjadi satu kebanggan bagi kita bagaimana pemerintah harus ada di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.

Pemimpin Redaksi Majalah SINDO Weekly, Nevy Hetharia menjelaskan, Government Award merupakan event tahunan yang dilaksanakan secara rutin MNC Group yang dimotori Majalah SINDO Weekly.

Kegiatan ini lahir dari niat pihaknya untuk mempromosikan sekaligus mengapresiasi keberhasilan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah.

Penulis pun berpikir, andaikan kepala daerah kabupaten kota se provinsi Sulawesi Utara selaku pemimpin daerah, mengikuti jejak Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey yang hadir di tengah-tengah masyarakatnya dan atau tidak mengutamakan kepentingan pribadi pasti tidak ada satupun kepala daerah kabupaten kota di provinsi sulawesi yang kena OTT KPK dan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip pun tidak bakalan kena OTT KPK.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun