Mohon tunggu...
Marhaenaputra Sondakh
Marhaenaputra Sondakh Mohon Tunggu... Relawan - Bekerja dan Berdoa

Kerja,kerja,kerja

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Langkah Kontroversial Bupati Talaud Terhenti di KPK

1 Mei 2019   20:45 Diperbarui: 2 Mei 2019   09:22 2407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalipa | tribunnews.com

Karena dalam ketentuan pasal 71 ayat 2 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Mendagri.

4. Sarankan Masyarakat Kibarkan Bendera Filipina
Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip menyarankan masyarakat kabupaten Kepulauan Talaud memasang bendera Filipina sebagai protes terhadap pembangunan yang tidak dilakukan di daerahnyaNamun masyarakat kabupaten kepulauan Talaud tidak mengikuti saran itu karena mereka cinta tanah airnya.

5. Dinonaktifkan Kemendagri Karena ke Luar Negeri Tanpa Izin
Bupati Sri Wahyumi Manalip mengadakan perjalanan ke luar negeri dari 13 September 2017 hingga 20 Oktober 2017. Keberangkatan Bupati ke Amerika tidak dilengkapi surat izin dari Gubernur Sulawesi Utara diketahui Menteri Dalam Negeri.

Tim Kemendagri pun turun untuk menyelidiki kasus ini. Meski ke luar negeri dengan biaya sendiri, ternyata tak menyelamatkan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dari sanksi nonaktif selama 3 bulan.

Karena sesuai ketentuan pasal 76 huruf i dan huruf j UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah menyatakan bahwa Kepada daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dari menteri, dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 hari berturut-turut, atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur, serta tanpa izin gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati, atau wali kota dan wakil wali kota.

Atas tindakan ini, Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip dinonaktifkan sebagai Bupati selama 3 bulan, terhitung mulai 5 Januari - 5 April 2018. Melalui Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018.

6. Tanpa Izin, Meninggalkan Daerah
Usai Pilkada Talaud 2018 lalu, Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip meninggalkan daerah tanpa izin Gubernur Sulawesi Utara selama 11 hari berturut-turut dari 28 Juni-8 Juli 2018, padahal kabupaten Talaud sangat membutuhkan figur pemimpin yang mempersatukan. Karena Pasca Pilkada terjadi demonstrasi dan keributan yang membuat warga terluka.

Dalam Pilkada Talaud 2018 itu, dimenangkan pasangan calon Bupati Elly Engelbert Lasut dan calon wakil bupati Moktar Arunde Paparaga dengan perolehan 22. 656 suara, diikuti pasangan calon bupati Welly Titah dan calon wakil bupati Hener Pasiak dengan 16.351 suara dan paling buncit pasangan calon bupati Sri Wahyuni Maria Manalip (petahana) dan valon wakil bupati hanya memperoleh 14.525 suara.

Setelah pengunjung itu, usai menguraikan satu persatu aksi kontroversial Bupati Sri Wahyuni Maria Manalip, dia pun pamit untuk pulang ke melonguane melalui pelabuhan manado.

Penulis pun karena sudah sekian jam berada di warung kopi itu, pamit pula dan kembali ke tempat kerja.

Namun di perjalanan, penulis sekali-kali membuka google untuk mencari berita Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kena OTT KPK, dan setelah didapat ternyata begitu cepat menjadi viral di semua media lokal maupun nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun