Bertepatan pengunjung itu duduk di samping penulis. Penulis pun bertanya, apa maksud dari ungkapan itu.
Sebelum Dia menyampaikan maksud dari ungkapan itu. Dia pun memperkenalkan diri sebagai salah satu pejabat yang di-non-job-kan Bupati Talaud tanggal 19 Juli 2018, usai pelaksanaan pilkada dan prosesnya tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian dia pun menguraikan satu persatu aksi kontoversial dari Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip.
1. Pernah Ditegur Gubernur Karena melaksanakan APBD Tidak Sesuai Hasil Konsultasi
Tahun 2015 lalu, Pelaksanaan APBD Kabupaten Talaud tidak sesuai dengan hasil yang dikonsultasikan ke TAPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip akhirnya di berikan surat teguran tertulis oleh Gubernur Sulawesi Utara yang pada waktu itu S. H Sarundajang.
2. Pembelian Kendaraan Operasional Jeep Rubicon
Pembelian mobil dinas Type Jeep Rubicon yang bernilai miliaran rupiah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud atas Usul Bupati Sri Wahyuni Maria Manalip pada Tahun 2016, mendapat reaksi dan di kecam oleh sebagian masyarakat.
Karena pada saat itu, Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip telah memiliki mobil dinas jenis Jeep Pajero dan Hilux double cabin.
Langkah Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip, sangat miris sekali dan bertolak belakang dengan keadaan yang ada didaerah Kabupaten Talaud yang notabene mengoleksi angka kemiskinan yang tinggi.
3. Melakukan Mutasi 305 Pejabat Usai Pelaksanaan Pilkada
Tanggal 19 Juli 2018, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip memutasi pejabat di Pemkab Talaud tak lama setelah Pilkada usai. 305 ASN esleon II, III dan IV di-nonjob-kan.Padahal dalam UU melarang kepala daerah melakukan mutasi usai pelaksanaan Pilkada.
Mutasi ini sudah dilarang oleh Mendagri tapi tetap dilaksanakan pada 19 Juli 2018, padahal surat Kemendagri keluar 18 Juli 2018. Kasus ini membuat Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip bersitegang dengan Kementerian Dalam Negeri.
Sebelum melakukan mutasi Pemkab Talaud mengirim permohonan izin untuk melakukan mutasi jabatan. Namun, lewat surat balasan Kementerian dalam Negeri melalui Dirjen Otonomi Daerah menyatakan mutasi usai Pilkada melanggar UU dan tentunya menolak usulan itu.