Atribut kok dipake sembarangan, hati-hati itu kebanggaan korps. Salah-salah kena pasal KUHP tentang pelecehan sebuah institusi kan. Tapi kalau memang yang bersangkutan tak tahu gimana coba? Atau saking cintanya sama institusi terkait.
Ya, untung yang memakai topi itu cewek cakep, selebritis lagi. Coba, kalau yang memakai seorang tukang sampah, apakah sempat dituntut?
Di tempatku Pak Ni si tukang samapah sering dapet pemberian baju seragam bekas dari para PNS. Ke mana-mana dia pakai baju Korpri bekas itu waktu dinas mengambil sampah dari bak sampak depan rumah warga dan membuangnya di truk sampah. Tapi Pak Lurah, Pak Camat meski sesekali tahu itu kok ya diam saja. Apakah mereka tak peka terhadap kebanggaan atributnya ya?
Jadi sedalam apakah makna melecehkan sebuah institusi dalam menggunakan atribut di luar keperluan institusi itu? Jangan-jangan hanya bersifat kondisional dan situasional. Maka mending pake seragam lengkap menyanyi menari di panggung, ini boleh.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H