• Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Pasal 5 : Dana desa diprioritaskan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk akses pendidikan.
Pasal 6 : Pasal 6 huruf d: Dana desa dapat digunakan untuk kegiatan yang mendukung pendidikan, termasuk beasiswa bagi siswa yang kurang mampu.
"Pemerintah desa seharusnya lebih bijak dalam menggunakan dana desa. Pembangunan SDM adalah investasi jangka panjang yang sangat penting."Â
Fenomena "dinasti kekuasaan di Desa Pejaten menjadi salah satu akar permasalahan yang sulit diatasi." Posisi strategis dalam pemerintahan desa, seperti kepala desa dan perangkat desa, diisi oleh lingkaran keluarga besar tanpa memperhatikan kompetensi yang diperlukan. Hal ini memunculkan beberapa masalah:
1. Minimnya Inovasi
Kepemimpinan yang berulang dalam lingkaran keluarga membuat desa kehilangan inovasi dan ide-ide segar untuk memecahkan berbagai permasalahan sosial dan ekonomi.
2. Kurangnya Transparansi
Praktik ini sering kali menutup ruang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa, yang akhirnya berdampak pada stagnasi pembangunan.
3. Meningkatnya Ketimpangan Sosial
Masyarakat merasa terpinggirkan karena tidak ada keadilan dalam distribusi kesempatan dan pembangunan.