Mohon tunggu...
Margianta Surahman Juhanda Dinata
Margianta Surahman Juhanda Dinata Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Hubungan Internasional Angkatan 2013 - Universitas Paramadina * Kepala Divisi Kajian Hubungan Internasional - HIMAHI Paramadina * Co-Initiator dan Juru Bicara Gerakan Muda FCTC Untuk Indonesia * Dewan Penasehat Paramadina MUN Club

Selanjutnya

Tutup

Politik

Inklusivitas HAM dalam Kedaulatan Negara

17 Agustus 2015   19:48 Diperbarui: 17 Agustus 2015   20:02 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terakhir, konsep kedaulatan negara harus moderat dalam artian bahwa masing-masing negara harus menyadari bahwa kedaulatan negaranya secara internasional tidak bersifat autarki/mutlak, tetapi bersifat partikular. Ketentuan ini adalah konsekuensi dari sebuah negara yang memang bertujuan untuk turut bergabung dan bergaul dalam konstelasi internasional secara adil. Sehingga mau tidak mau harus, tiap negara harus merelakan sebagian kedaulatannya kepada pihak di luar negara. Entah itu kepada negara lain, maupun beberapa institusi internasional seperti organisasi antarpemerintah/non-pemerintah. Bukti atas kerelaan negara untuk menyerahkan sebagian kedaulatan negaranya pun harus dipastikan dalam perjanjian dan hukum internasional tertentu yang mengikat. Apalagi mengingat proses ini akan lebih mudah, karena seperti yang sudah dijelaskan di atas, instrumen-instrumen dan landasan hukum untuk menegakkan HAM sudah terhitung cukup lengkap. Saat sebuah negara sudah merelakan sebagian kedaulatan negaranya melalui perjanjian dan hukum internasional kepada negara atau institusi internasional tertentu, maka akan lebih mudah bagi kita untuk menciptakan pengawasan yang adil dan transparan terhadap implementasi penegakkan HAM di suatu negara. Dengan tercapainya ketiga poin konsep kedaulatan moderat di atas, maka niscaya keseimbangan antara inklusivitas penegakkan HAM dan kedaulatan negara akan mencapai titik idealnya.

 

[1] Forsythe, David P. Human Rights in International Relations,. Cambridge: Cambridge University Press, 2000.

[2] http://www.livescience.com/2458-magna-carta-changed-world.html

[3] Forsythe. Cambridge.

[4] Ibid.

[5] Allen Sens and Peter Stoett, Global Politics: Origins, Currents, Directions, 3rd ed. (Toronto: Nelson, 2005), 48.

[6] Joshua S. Goldstein and Jon C. Pevehouse, International Relations: 2006-2007 Edition, 7th ed. (New York: Pearson, 2007), 288.

[7] http://www.democracynow.org/seo/2011/5/11/noam_chomsky_the_us_and_its

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun