Mohon tunggu...
Margaretha
Margaretha Mohon Tunggu... Dosen - A passionate learner - Ad Astra Abyssoque.

Margaretha. Pengajar, Peneliti, serta Konselor Anak dan Remaja di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga. Saat ini tengah menempuh studi lanjut di Departemen Pediatri, the University of Melbourne dan terlibat dalam the Centre of Research Excellence in Global Adolecent Health.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kriminalisasi Seksualitas: Fetisisme atau yang Lain?

3 Agustus 2020   10:47 Diperbarui: 3 Agustus 2020   18:41 2343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh Klaus Hausmann dari Pixabay

(Peringatan: materi berisi informasi seksualitas untuk dewasa)

Jika kita masing-masing bertanya pada diri sendiri, apakah seksi itu? Apakah hal yang bisa menarik minat diri untuk tertarik secara seksual? Maka, hampir bisa dipastikan jawaban antara satu orang dengan orang lain akan berbeda. 

Ada yang menunjuk pada faktor fisik, yang berbeda-beda dari ujung kepala hingga kaki; ada juga yang akan menunjuk pada faktor kepribadian, intelek atau lainnya.

Cara manusia merespons pada stimulus seksual juga bisa sangat bervariasi. Lalu, sepanjang masa hidupnya, perilaku seksualnya pun bisa dinamis yang dipengaruhi berbagai peristiwa hidupnya.

Dapat disimpulkan bahwa masing-masing individu akan memiliki hasrat seksual, minat stimulus seksual, respon dan perilaku seksual yang berbeda-beda. Bahkan pada beberapa orang seksualitasnya tergolong berbeda dari orang-orang kebanyakan. Mengapa? Banyak faktor yang mempengaruhi, dari genetika, fisiologi, insting, proses belajar, dinamika psikologis, serta motivasi diri.

Tulisan ini akan menjelaskan apa dan bagaimana perilaku seks yang berbeda dari orang kebanyakan; serta bagaimana membedakan apa fenomena seksualitas dan apa fenomena pelanggaran norma/kejahatan.

Parafilia

Memahami perilaku seksual manusia sangat unik. Definisi seksualitas tidak semata memahami perilakunya saja, baik dari aspek biologis dan psikologis; namun secara khas, konsepsi seksualitas juga ditentukan oleh konteks sosial. Seks normal adalah yang "wajar" atau dilakukan oleh orang kebanyakan di populasi.

Dan yang menarik, konsepsi normal berubah sepanjang sejarah seiring perkembangan pengetahuan manusia. Contohnya: di dalam DSM III, homoseksualitas tergolong sebagai gangguan mental; namun sejak DSM IV, dengan perkembangan keilmuan, homoseksualitas bukan dikategorikan sebagai gangguan mental. Hal ini terjadi karena perkembangan riset dan ilmu pengetahuan mengenai apa, mengapa dan bagaimana dampak minat seksual (sexual preferences) terhadap kesehatan mental manusia.

Namun, ada orang yang memiliki hasrat dan perilaku seksual yang dilakukan tidak dengan cara-cara yang dianggap normal, atau bukan dengan cara-cara yang dilakukan orang pada umumnya; hal ini disebut sebagai penyimpangan seksual, atau Parafilia.

Parafilia adalah istilah yang memayungi berbagai jenis penyimpangan seksualitas yang dikategorikan sebagai gangguan mental manusia. Parafilia terjadi ketika hasrat dan kepuasan seksual bersumber dari obyek atau aktivitas yang menyimpang dari kewajaran, misalkan: pedofilia (dengan obyek anak pra-pubertas), necrophilia (dengan obyek mayat), voyerisme (dari aktivitas mengintip), frotterisme (dari aktivitas menggesek-gesekan bagian tubuh), dan eksibisionisme (dari aktivitas menampilkan alat kelamin ke orang asing). Berikutnya, tulisan ini akan fokus menjelaskan paraphilia bentuk Fetisisme.

Fetisisme, fetisis, fetis

Fetisisme (fetishism) adalah gangguan penyimpangan seksual dimana pola hasrat seksual muncul dan perilaku seksual dilakukan secara berulang dengan benda mati dan/atau bagian tubuh non-genitalia (secara simbolis terkait dengan manusia). Pelaku fetisisme adalah seorang fetisis (fetishist), dan obyek erotisnya disebut fetis (fetish).

Namun, perlu dipahami, penggunaan fetis belum tentu artinya membuat orang mengalami gangguan mental. Fetis diketahui sebagai alat bantu yang digunakan untuk meningkatkan erotisme dan digunakan di populasi umum atau non-klinis (Kafka, 2010).

Fetisisme menjadi persoalan klinis pada saat fetisis selalu lebih memilih melakukan perilaku seksual dengan fetis; atau sama sekali tidak bisa mengalami kepuasan seksual jika tidak menggunakan fetis.

Artinya, perilaku seksualnya menjadi menyimpang karena penggunaan fetis terlalu menonjol dan kaku sehingga mengganggu pemenuhan aktivitas seksual genitalia.

Gangguan mental juga secara khas akan menimbulkan perasaan tertekan, menghambat orang melakukan fungsi-fungsi hidupnya sehari-hari (misalkan bekerja, belajar, sosialisasi, dan lainnya), serta beresiko bagi diri dan/atau orang lain. Fetisisme didiagnosa jika telah terjadi lebih 6 bulan, ditandai perasaan tertekan, dan terganggunya fungsi penting sehari-hari.

Fetis kaki dan pembungkusnya, mengapa?

Penelitian tahun 2007 oleh Scorolli dan koleganya mendaftar berbagai obyek fetis. Fetis yang merupakan bagian tubuh manusia: ukuran tubuh (bentuk tubuh obesitas, pendek, tinggi, dsb.), cairan tubuh (darah, urin, dsb.), modifikasi tubuh (tato, piercing, dsb.), bagian tubuh (kaki, jari, jempol. perut, pusar, payudara, mulut, rambut tubuh, gigi, kuku, hidung, kuping, dsb.), bau tubuh, dan etnis.

Selain itu, ada juga fetis yang bukan bagian tubuh manusia, tapi terkait dengan tubuh manusia, seperti: obyek yang dipakai di kaki (kaos kaki, stocking, rok), alas kaki (boot, sepatu, sandal), pakaian dalam (bra, korset, dsb.), pakaian luar, benda di leher atau di kepala (syal atau topi), stethoscopes, popok, alat bantu dengar, dot, dan kateter (Scorolli dkk., 2007).

Penelitian itu menyimpulkan bahwa kebanyakan minat fetis terkait dengan tubuh manusia (baik bagian tubuh atau benda yang dipakai di tubuh).

Lebih lanjut, mereka menemukan bahwa fetis bagian tubuh yang paling popular adalah kaki dan jari (47%), hal ini disebut Podophilia. Sedangkan fetis non-bagian tubuh adalah alat/obyek yang dipakai membungkus kaki atau alas kaki (total kira-kira 65%).

Ini menarik, mengapa bagian tubuh kaki dan obyek terkait dengan kaki menjadi fetis populer?

Kebanyakan ahli psikologi menjelaskan bahwa fetisisme terjadi karena proses belajar yang terkondisikan. Artinya, individu belajar di masa awal perkembangan seksualitasnya untuk mengasosiasikan erotisme dan seks dengan benda mati (dalam hal ini bagian kaki atau obyek pembungkusnya), sehingga akhirnya benda mati tersebut yang menjadi sumber hasrat dan kepuasan seksualnya.

Lalu perilaku diperkuat karena individu melakukan perilaku seks dengan obyek dan mendapatkan kepuasan, sehingga lebih mungkin dilakukan ulang dan dipertahankan.

Teori psikoanalisa menjelaskan bahwa fetisisme terjadi karena adanya peristiwa kecemasan luar biasa masa kanak (terutama pada anak laki-laki) terkait dengan interaksi psikis antara anak dengan orang tuanya (ketakutan akan kastrasi), yang membuat anak mengalihkan minat seksualnya dari alat genitalnya ke obyek benda mati sebagai substitusi (Scorolli dkk. 2007). Dalam hal ini, dialihkan dari penis ke benda terkait kaki; dan menurut Sigmund Freud, bentuk kaki dekat dengan bentuk penis.

Dari perspektif Neurologis, Ramachandran (1994) menjelaskan bahwa fetis kaki terjadi karena bagian otak yang memproses informasi sensoris masuk dari bagian kaki (sensory input brain region) terletak tepat di sebelah bagian otak yang memproses stimulasi seksual genitalia (genital stimulation brain region).

Ramachandran menambahkan bahwa pada fetisis, terjadi kesalahan pemrosesan input sensoris antar kedua bagian otak ini, yang seharusnya terpisah menjadi saling terhubung. Akibat, minat seksual terhadap kaki lebih mungkin terjadi.

Kriminalisasi seksualitas: Fetisisme atau Gangguan Kepribadian/ Kendali Impuls?

Sayangnya bisa terjadi kesalahpahaman, seakan-akan penyimpangan seksual adalah perilaku pelanggaran. Perlu dipahami, penggunaan fetis tidak selalu masalah klinis, dan tidak selalu berujung pada munculnya diagnosa klinis Fetisisme.

Maka, tidak selalu pengguna fetis atau seorang yang terdiagnosa fetisisme (fetisis) akan melakukan tindakan pelanggaran aturan/norma/hukum.

Jika perilaku seks dengan menggunakan fetis dilakukan antara pasangan yang saling menyetujui dan dilakukan secara aman serta tidak mengganggu aktivitas seksual genitalia, hal ini justru akan membantu peningkatan erotisme dan seksualitas, maka masih dikategorikan seksualitas yang wajar.

Jika seseorang memanipulasi pasangannya atau orang lain untuk memenuhi kebutuhan seksualitasnya sehingga terjadi pelanggaran hak orang lain atau penderitaan orang lain, dimana hal ini terjadi karena ia tidak mampu mengelola nafsu dan hasrat seksualnya, maka situasi ini tidak bisa hanya diatribusikan pada persoalan seksualitas.

Reiersol dan Skeid (2006) menjelaskan bahwa orang-orang yang punya persoalan perilaku seksual yang melanggar hak orang lain dan menimbulkan penderitaan, bisa jadi disebabkan karena pelakunya juga memiliki persoalan psikologis lainnya, misalkan: Gangguan Kepribadian (personality disorders) atau Gangguan kendali impuls (impuls control disorders).

Orang dengan gangguan kepribadian antisosial bisa memanipulasi, merugikan orang lain demi mencapai tujuannya dan dilakukan tanpa/kurang rasa bersalah.

Orang juga bisa melanggar hak orang lain karena adanya ketidakmampuan pengelolaan dorongan atau impuls dirinya, sehingga bertindak impulsif (Reiersol & Skeid, 2006). Tidak semua perilaku pelanggaran terkait seksualitas disebabkan penyimpangan seksual, namun karena rendahnya kemampuan kelola diri pelakunya.

Akan tetapi, banyak kasus fetisisme yang muncul ke publik dan mendapat penanganan kesehatan mental ketika pelaku ditemukan melakukan pelanggaran atau tengah berhadapan dengan hukum. Akibatnya, muncul kesalahan berpikir bahwa orang yang melakukan fetisisme adalah pelanggar peraturan. Hal ini tidak tepat, karena bisa mengarahkan pada kriminalisasi seksualitas.

Temuan pada populasi pelaku penyimpangan seksual yang melanggar hukum tidak bisa digeneralisasi ke seluruh populasi orang-orang dengan fetisisme begitu saja. Tidak tepat melihat fetisisme sebagai penyebab yang akan mengarahkan orang melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Mengelola Fetisisme

Fetisis yang mengalami persoalan mental karena perilaku seksualnya bisa mengakses layanan psikiatri dan psikologi untuk mengelola seksualitasnya.

Pendekatan Psikoanalisa, Kognitif-Perilaku dan Konseling Pasangan, adalah cara-cara yang digunakan untuk membantu fetisis yang mengalami persoalan psikologis, untuk dapat memiliki kendali atas seksualitasnya dan tidak hanya tergantung pada fetis untuk mencapai pemenuhan kepuasan seksnya. Pengobatan medis obat juga bisa digunakan jika diperlukan untuk mengontrol libido.

Simpulan

Setiap kasus perlu dipahami benar apa gejala dan akar masalahnya. Fantasi dan perilaku seksual yang melibatkan fetis belum tentu adalah gangguan mental fetisisme. Pelaku fetisisme juga sebaiknya tidak disalahartikan selalu sebagai pelaku pelanggaran. Ketika terjadi manipulasi dan pelanggaran, perlu dilihat juga apakah pelaku memiliki persoalan kepribadian atau kendali impuls sehingga bertindak impulsif dan akhirnya melanggar aturan dan menimbulkan penderitaan bagi orang lain.

Referensi:
Kafka, M. P. (2010). The DSM diagnostic criteria for fetishism. Archives of Sexual Behavior, 39, 357-362.
Pfaus, J.G., Kippin, T.E., Coria-Avila, G.A., Gelez, H., Afonso, V.M., Ismail, N., & Parada, M. (2012). Who, What, Where, When (and Maybe Even Why)? How the Experience of Sexual Reward Connects Sexual Desire, Preference, and Performance. Archives Sexual Behavior, 41, 31-62.
Ramachandran, V. S. (1994). Phantom limbs, neglect syndromes, repressed memories, and Freudian psychology. International Review of Neurobiology. 37, 291-333.

Reiersøl, O., & Skeid, S. (2008). The ICD Diagnoses of Fetishism and Sadomasochism. Journal of Homosexuality, 50, 243-262.
Scorolli, C., Ghirlanda, S., Enquist, M., Zattoni, S., & Jannini, E. A. (2007). Relative prevalence of different fetishes. International Journal of Impotence Research, 19, 432-437.

Artikel ini juga dipublikasi di website psikologiforensik.com yang dikelola pribadi oleh penulis.

Oleh: Margaretha
Fakultas Psikologi Universitas Airlangga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun