Ini akan membantu kreditur mengetahui aset debitur secara lebih transparan, tetapi harus diatur dengan proporsional. Misalnya, kewajiban pengungkapan aset bisa diberlakukan setelah kreditur memiliki putusan pengadilan yang final.
Setiap solusi di atas membutuhkan pembahasan lebih mendalam. Namun, diharapkan tulisan ini dapat menjadi awal pemikiran untuk memperbaiki sistem penagihan utang di Indonesia ke arah yang lebih baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H