Mohon tunggu...
Marganda H. Hutagalung
Marganda H. Hutagalung Mohon Tunggu... Konsultan - Managing Partner di DARE Law Alliance

Seorang advokat dengan spesialisasi sengketa bisnis. E-mail ganda@darelaw.co.id untuk berkonsultasi atau kunjungi www.darelaw.co.id untuk mengenal lebih lanjut.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Tantangan, Problem, dan Solusi Penagihan Utang

5 September 2024   06:00 Diperbarui: 6 September 2024   18:59 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebaliknya, debitur yang lebih paham akan posisi dan kondisi asetnya sering kali sudah beberapa langkah lebih maju dalam menyembunyikan atau mengalihkan asetnya untuk menghindari tanggung jawab hukum. 

Ada pula debitur yang melarikan diri dan menelantarkan perusahaannya untuk menghindari jerat hukum.

Ada beberapa aturan dan cara yang dapat digunakan kreditur untuk mengurangi risiko ini, namun tidak ada yang sepenuhnya optimal. Kreditur bisa memohon kepada pengadilan untuk meletakkan sita terhadap aset debitur, tetapi permohonan ini memiliki persyaratan yang sangat ketat dan sering kali ditolak. 

Saat awal kontrak, kreditur bisa meminta jaminan untuk mengamankan transaksi, seperti tanah atau jaminan pribadi dari direktur perusahaan. 

Namun, karena prosesnya yang rumit dan biaya tinggi, praktik ini jarang dilakukan untuk kontrak dengan nilai yang dianggap kecil.

Selain itu, kreditur bisa menggunakan jasa detektif swasta untuk mengidentifikasi aset atau keberadaan debitur. 

Namun, legalitas dan standar profesional jasa detektif swasta ini belum diatur dengan jelas di Indonesia. Berdasarkan pengalaman kami, banyak detektif swasta yang tidak mengizinkan hasil penyelidikannya disampaikan sebagai bukti di pengadilan.

Saat ini, belum ada regulasi yang secara khusus mengatasi ketimpangan informasi antara kreditur dan debitur di Indonesia. Tidak ada aturan yang mewajibkan debitur untuk mengungkapkan daftar asetnya saat berperkara atau dalam kondisi tertentu.

Akibatnya, proses eksekusi putusan pengadilan masih menjadi momok, bahkan ketika kreditur sudah mengantongi putusan yang final.

Hal ini menimbulkan sejumlah dampak negatif. Kepercayaan kreditur terhadap efektivitas proses pengadilan berkurang. 

Banyak yang lebih memilih menggunakan jasa penagih utang swasta (debt collector) yang, sayangnya, standar profesionalnya belum diatur dengan jelas dalam undang-undang. Interaksi penagih utang di lapangan sering kali memicu konflik, seperti kasus penarikan mobil secara paksa di Bantul dan Pekanbaru, atau bentrok dengan ormas lokal di Bekasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun