Mohon tunggu...
Euis Marga
Euis Marga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Skripsi Upaya Membentuk Keluarga Sakinah Bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) (Studi Kasus Di Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro, Kabupaten Sukoharjo)

30 Mei 2023   10:54 Diperbarui: 3 Juni 2023   11:07 5289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Identitas skripsi : 

Nama penulis: Ika Novita Sari 

Tahun terbit : 2021

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta

A.  Pendahuluan

Perkawinan merupakan akad yang dilakukan seorang laki laki dengan perempuan untuk membentuk rumah tangga. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah dijelaskan secara sejelas yang berbunyi ikatan lahir batin antara perempuan dan laki-laki sebagai suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga bahagia, kekal dan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ikatan perkawinan yang salah satu menjadi langkah awal terbentuknya keluarga sakinah. Terciptanya keluarga Sakinah merupakan dambaan semua orang,keharmonisan tidak bertanggung jawab  saja suami atau istri tetapi juga membutuhkan dukungan dari kedua belah pihak. Keluarga harmonis  adalah suatu  keluarga yang mempunyai keserasian, kelarasan,serta keseimbangan dengan ini terciptanya sebuah lingkungan yang rukun, harmonis, konsistensi dan prasarana material yang membentuk keluarga Sakinah. Memperkuat kehidupan ber rumah tangga dengan melaksanakan kewajiban antara seorang suami dan istri yang mempunyai hak bersama. Keharmonisan dalam rumah tangga tidak lepas dari lingkungan luar keluarga,yaitu para tetangga, masyarakat dan para teman antar pekerjaan yang membawa pengaruh kehidupan berumah tangga.

Seperti seorang Tni Di Desa Pucangan, setiap anggota Tni menjalankan tugas yakni melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakan kedaulatan negara,sebagai pertahanan nasional yang menjaga keutuhan wilayah dan melindungi keselamatan bangsa. Pekerjaan yang seperti ini meninggalkan anggota keluarga yang timbulnya sebuah konflik dalam berumah tangga jika tidak di terapkan sikap yang saling mendukung dalam keluarga tersebut. Peran istri ketika ditinggal suami bertugas dengan waktu yang terbilang cukup lama diperlukan sikap sabar dalam mengurus rumah tangga serta anak-anaknya selama tidak ada suami di rumah. Istri selalu mendukung tugas suami dan juga menjaga keharmonisan rumah tangga. Seorang suami dan istri bersama-sama menjaga rumah tangga agar tetap selau harmonis antara keduanya, sehingga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga tetap utuh, tetapi sering ditinggal suami bertugas yang harus meninggalkan keluarga. Berdasarkan uraian di atas maka, penulis ingin mengamati tentang:

Bagaimana Implementasi Keluarga Sakinah Pada Keluarga TNI Di Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro Dalam Membentuk Keluarga Sakinah?

Bagaimana Upaya Keluarga TNI Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Di Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro Menurut Kementrian Agama Republik Indonesia? 

Sehingga terciptanya tujuan untuk mengamati hal tersebut yakni:

Untuk mengetauhi Implementasi Keluarga Sakinah Pada Keluarga TNI Di Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro Dalam Membentuk Keluarga Sakinah

Untuk mengetauhi Upaya Keluarga TNI Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Di Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro Menurut Kementrian Agama Republik Indonesia

B. Alasan mengapa memilih judul tersebut

Agar bisa menjadi kontribusi teoritis dalam mengembangkan keilmuan dalam problem hukum keluarga islam, serta sebagai rujukan untuk pihak yang mempunyai kepentingan yang khusus bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membentuk suatu keluarga yang Sakinah.

C. Pembahasan Hasil Review

Perkawinan menurut hukum islam yakni akad kaut serta merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan Wanita untuk mentaati perintah Allah dan siapa yang melaksanakannya merupakan ibadah, serta untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, mawadah, warahmah. Ditinjau dari aspek hukum, pernikahan adalah akad yang suci antara laki-laki dan perempuan yang menjadi sah dalam statusnya sebagai suami istri serta dihalalkan untuk berhubungan seksual dengan mempunyai tujuhan membentuk keluarga sakinah. Perkawinan merupakan awal terbentuk nya sebuah keluarga yang baru yang didambakan yang membawa suami isteri untuk mengarungi kebahagian,cinta,kasih sayang. 

Dalam Al-Qur'an dan hadis sudah menjelaskan dasar Hukum Pernikahan

- Al-Qur'an terdapat dalam surah Ar-Rum ayat 21 

"Dan di antara tanda kekuasaan nya ialah dia yang menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya,dan dijadikan nya di antara mu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." 

- Dalam hadis Rasulullah Saw bersabda 

"Dari Anas bin Malik ra. Bahwasanya Rasulullah Saw telah memuji Allah dan menyanjungnya, kemudian beliau bersabda, melainkan aku sholat, tidur, puasa serta berbuka dan mengawini perempuan maka barang siapa yang tidak suka sunnah ku, maka ia bukan golonganku (H.R Bukhari Muslim)"

Bagaimana implementasi Keluarga Sakinah Pada Keluarga TNI Di Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro Dalam Membentuk Keluarga Sakinah?

Upaya mewujudkan keluarga Sakinah yang dilakukan oleh Tni di Desa Pucangan,yang di implementasikan sebagai berikut:

1. Mewujudkan keharmonisan hubungan suami istri 

Dalam upaya mewujudkan suami istri agar tercapai dengan melakukan upaya-upaya :

a) Adanya sikap pengertian 

Sebuah perkawinan tidak akan berjalan dengan baik jika tidak saling pengertian antara suami istri. Tumbuh kan lah rasa itu baik-baik agar merasa tentram, nyaman, bahagia. Menurut Tina B. Tessina, PhD seorang psikologis dan penulis buku yang berjudul How to Be Happy partners Working it Out Together mengatakan" saling mengerti, memahami akan membuat dua orang orang saling rukun. Pasangan akan merasa lebih puas dengan nya. Adanya masalah juga bisa di selesaikan dengan baik. 

b) Saling menerima kenyataan 

Dimana pasangan tersebut sudah sama-sama saling rela akan satu sama lain yang di wujudkan dengan sikap saling menerima keadaan dan tidak menuntut diluar kemampuan pasangannya.

c) Penyesuaian diri

bentuk adaptasi yang dilakukan pasangan suami-istri agar mencegah adanya permasalahan dan bisa menyelesaikan permasalahan dengan baik dan benar melalui penyesuaian diri. Penyesuaian tersebut meliputi penyesuian dengan pasangan, seksual dan pihak keluarga.

d) Melaksanakan asas musyawarah 

Setiap masalah yang terjadi dalam rumah tangga,alangkah baiknya itu diselesaikan dengan musyawarah agar tidak bertentangan.

e) Ikhlas untuk selalu memaafkan

Saling mengalah dan memaafkan adalah kunci penting mencapai kebahagiaan dalam keluarga.

2. Mempunyai peran untuk mewujudkan bersama membina hubungan antara anggota keluarga dan lingkungan ; 

A) Hubungan antar anggota

Hubungan antar anggota keluarga sangat penting artinya dalam suatu keluarga. Karena itu harus hati-hati dalam membina hubungan antar anggota keluarga, baik antara bapak terhadap ibu, anak terhadap kedua orang tua, kakek/nenek terhadap anak-anak maupun terhadap bapak serta ibu dan sebagainya. Hubungan antar anggota keluarga yang baik tercermin dari kebersamaan dalam melakukan kegiatan-kegiatan pekerjaan rumah tangga, hobi, rekreasi, dan lain-lain. Agar hubungan antar anggota keluarga bisa diterima dan dipelihara terus-menerus maka sebaiknya masing-masing anggota keluarga tahu perannya dan menjalankan nya dengan baik Pada hakekatnya hubungan antar anggota keluarga ini harus terjalin dengan baik dan serasi tanpa membedakan anggota keluarga yang satu dengan lainnya. Untuk itu antar anggota keluarga harus saling menghormati, saling tenggang rasa dan saling sayang menyayangi, penuh cinta kasih dan sebagainya

B) Hubungan dengan tetangga

Hidup bermasyarakat sudah seharusnya banyak etika dan tata krama harus dijaga, sopan santun dan adat istiadat tidak kalah pentingnya untuk saling mentaati nya. Sudah sepantasnya hidup berdampingan harus saling menjaga toleransi dan menghargai setiap kebiasaan tetangganya. Bertutur kata yang baik, dan menjaga perasaan masing- masing, agar tetap terjaga hubungan silaturahmi antar tetangga.

3. Membina kehidupan beragama dalam keluarga 

Agama mempunyai peran penting dalam sebuah keluarga , yang perannya cukup besar dalam pembentukan kepribadian bagi anak-anak. Proses pembinaan nilai-nilai agama sejak dini hingga dewasa akan menghindari anak-anak dari pelanggaran-pelanggaran moral.

Bagaimana Upaya Keluarga TNI Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Di Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro Menurut Kementrian Agama Republik Indonesia?

Firman Allah SWT dalam surah Adz-Dzuriyat ayat 49 telah dijelaskan bahwa di dalam kehidupan ini makhluk ciptaan Allah hidup secara berpasang-pasangan, manusia sebagai khalifah Allah juga diciptakan berpasang-pasangan agar mereka mengingat kebesaran Allah. Seperti halnya dalam surah Ar-Rum ayat 21 yang memerintahkan umatnya untuk mengembangbiakkan keturunan dengan cara menikah karena menikah akan menghasilkan keturunan yang jelas asal usulnya, selain itu juga pernikahan harus dilandasi dengan rasa cinta agar dalam rumah tangga yang dibina tercipta keharmonisan.

Terkait upaya yang dilakukan keluarga TNI di Desa Pucangan ini dalam mewujudkan keluarga sakinah dengan cara menerapkan sikap jujur dan saling terbuka satu sama lain, saling mengerti baik dalam hal pekerjaan ataupun yang lainnya, bersikap mengalah untuk menghindari perselisihan dan saling menjaga perasaan serta menjalankan kewajiban ajaran agama. Hal ini yang menjadikan keluarga tetap dalam kondisi damai dan bahagia selalu dirasakan setian anggota keluarga.

Dari upaya mewujudkan keluarga sakinah yang dilakukan keluarga TNI di Desa Pucangan apabila ditinjau dari segi sosiologi hukum Islam, bahwa sosiologi hukum Islam sendiri mempelajari hubungan timbal balik antara agama dam masyarakat. Dari sini diketahui bahwa keluarga dalam mewujudkan keluarga sakinah salah satu upaya yang dilakukan keluarga TNI di Desa Pucangan ini dengan menjalankan ajaran agama. Sehingga hal ini sangat berkaitan dengan sosiologi hukum Islam. Karena dalam mewujudkan keluarga sakinah kita harus selalu mematuhi suami kepala keluarga yang menjadi imam bagi keluarga selama tidak melanggar ajaran agama.

D. Rencana skripsi yang saya akan tulis yakni" Peran Keluarga Dalam Mendidik Karakter Anak Studi Kasus Di Desa Brumbung, Kecamatan Sukoharjo" karena Keluarga merupakan forum Pendidikan yang pertama dan utama dalam lintasan sejarah hidup anak yang menjadi dasar penting dalam pembentukan karakter manusia itu sendiri. Untuk menciptakan karakter yang kuat serta mempunyai jiwa yang baik pada anak yang terdapat didalam keluarga yang diperlukan terciptanya suasana keluarga yang harmonis hal tersebut dapat tercipta jika dibangun dengan koordinasi komunikasi dari dua orang antara lain, orang tua dan anak. 

#hukumperdataislamdiindonesia

#uinsurakarta2023

#prodiHKI

#fasyauinsaidsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun