Untuk mengetauhi Implementasi Keluarga Sakinah Pada Keluarga TNI Di Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro Dalam Membentuk Keluarga Sakinah
Untuk mengetauhi Upaya Keluarga TNI Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Di Desa Pucangan, Kecamatan Kartosuro Menurut Kementrian Agama Republik Indonesia
B. Alasan mengapa memilih judul tersebut
Agar bisa menjadi kontribusi teoritis dalam mengembangkan keilmuan dalam problem hukum keluarga islam, serta sebagai rujukan untuk pihak yang mempunyai kepentingan yang khusus bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam membentuk suatu keluarga yang Sakinah.
C. Pembahasan Hasil Review
Perkawinan menurut hukum islam yakni akad kaut serta merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan Wanita untuk mentaati perintah Allah dan siapa yang melaksanakannya merupakan ibadah, serta untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang Sakinah, mawadah, warahmah. Ditinjau dari aspek hukum, pernikahan adalah akad yang suci antara laki-laki dan perempuan yang menjadi sah dalam statusnya sebagai suami istri serta dihalalkan untuk berhubungan seksual dengan mempunyai tujuhan membentuk keluarga sakinah. Perkawinan merupakan awal terbentuk nya sebuah keluarga yang baru yang didambakan yang membawa suami isteri untuk mengarungi kebahagian,cinta,kasih sayang.Â
Dalam Al-Qur'an dan hadis sudah menjelaskan dasar Hukum Pernikahan
- Al-Qur'an terdapat dalam surah Ar-Rum ayat 21Â
"Dan di antara tanda kekuasaan nya ialah dia yang menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya,dan dijadikan nya di antara mu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir."Â
- Dalam hadis Rasulullah Saw bersabdaÂ
"Dari Anas bin Malik ra. Bahwasanya Rasulullah Saw telah memuji Allah dan menyanjungnya, kemudian beliau bersabda, melainkan aku sholat, tidur, puasa serta berbuka dan mengawini perempuan maka barang siapa yang tidak suka sunnah ku, maka ia bukan golonganku (H.R Bukhari Muslim)"