Mohon tunggu...
Euis Marga
Euis Marga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Book

Peningkatan Pemahaman Hukum Perdata Islam

25 Maret 2023   15:54 Diperbarui: 25 Maret 2023   16:18 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

 Di negara-negara perkawinan yang tidak tercatat, perkawinan yang dicatatkan memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Salah satu konsekuensi hukum yang paling terlihat menyangkut anak-anak. Kenyataannya, masih banyak anak yang lahir dari perkawinan di luar nikah yang mengalami diskriminasi dalam pelaksanaan dan perlindungan hak-hak anak, termasuk dalam hubungan hukum keluarga. Selain itu, hak anak atas pelayanan sosial dan pendidikan juga berbeda. Solusi nya

 - melakukan kursus pengantin yang mau menikah

- melakukan penyuluhan terhadap masyarakat betapa pentingnya pencatatan perkawinan

Mengapa pencatatan harus dilakukan serta hikmah?

Karena Pencatatan perkawinan sangat penting dari sudut pandang pasangan suami istri, karena akta nikah yang diperoleh mereka  merupakan bukti sahih sahnya perkawinan, baik secara agama maupun bangsa. Akta nikah dapat digunakan untuk membuktikan adanya anak sah yang lahir di luar nikah dan untuk memperoleh hak waris. Hikmah pencatatan perkawinan ini adalah untuk memberikan ketenangan dan perlindungan kepada para pihak yang akan melangsungkan perkawinan sehingga terdapat bukti sah perkawinan tersebut dan para pihak dapat mempertahankan perkawinannya di hadapan para ahli hukum. 

pendapat ulama dan KHI tentang pekawinan wanita hamil?

-Hanafiyah dan Syafi'i menikahkan wanita hamil dengan pria yang berzina dengannya atau dengan pria yang tidak berzina dengannya, dibolehkan dan pernikahannya sah tanpa syarat taubat.

Hanabilah dan malikiyah Pernikahan itu batal kecuali jika bertobat dan melahirkan sebelum menikah. Jika keduanya kawin tanpa taubat, maka perkawinan itu batal dan cerai sampai kedua syarat di atas terpenuhi, maka perkawinan itu dapat dikawinkan lagi.

Khi pasal 47 

1. Wanita yang hamil di luar nikah dapat menikah dengan pria yang menghamilinya.

2. Wanita hamil yang disebutkan dalam ayat 1 dapat dinikahkan tanpa menunggu kelahiran anaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun