Mohon tunggu...
Mardiani Puji Lestari
Mardiani Puji Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswi Program Studi Ilmu Kesejahteraan Sosial. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Jangan pernah menyia-nyiakan hal kecil.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kasus Pelecehan Seksual, Hal Penting atau Genting?

20 Januari 2022   22:07 Diperbarui: 21 Januari 2022   08:16 1557
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Saat ini di Indonesia banyak terjadi permasalahan sosial. Dari sekian banyak permasalahan sosial yang terjadi, salah satunya adalah kasus Pelecehan Seksual. Kasus - kasus Pelecehan Seksual di Indonesia telah tersebar dimana-mana, bukan hanya di ruang tertutup tetapi di ruang terbuka pun hal ini bisa saja terjadi. Kasus Pelecehan Seksual termasuk kedalam kategori Permasalahan Sosial. Dapat dikatakan demikian karena permasalahan ini menyangkut siapa saja yang menjadi korbannya. Selain itu, permasalahan ini berada dilingkungan sosial.

Permasalahan ini dapat terjadi dimanapun dan kapanpun, korbannya bukan hanya perempuan saja tetapi laki - laki juga bisa menjadi korban. Tanpa pandang usia, hal ini bisa terjadi kepada siapa saja. 

Rasanya sudah tidak ada lagi tempat yang aman untuk berlindung. Bahkan rumah sebagai tempat yang seharusnya dirasa aman dan nyaman untuk ditinggali, bisa menjadi awal dari kejadian tersebut. Rasanya saat ini sulit untuk percaya kepada orang - orang disekitar kita. Menjaga diri sendiri dari segala pergaulan dan lingkungan yang negatif menjadi hal yang paling penting untuk dilakukan saat ini.

Berbagai upaya dilakukan oleh berbagai pihak untuk meminimalisir hal ini. Tetapi, masih saja terjadi kurangnya dukungan dari pihak tertentu menjadi bertolak belakang dengan upaya pihak yang mendukung untuk mengurangi kasus permasalahan sosial ini. 

Pihak yang dimaksud adalah para pelaku dan calon pelaku yang tidak segan melakukan hal tersebut tanpa pandang usia dan jenis kelamin. Dengan mengedepankan ego yang diikuti hawa nafsu, maka terjadilah hal tidak senonoh tersebut.

Korban yang mengalami Pelecehan Seksual akan mengalami trauma yang cukup mendalam seumur hidupnya. Selain itu, dampak lain yang dapat terjadi adalah kehamilan diluar pernikahan, terlebih ketika usia korban belum siap untuk mengandung dan melahirkan. Selain kehamilan, dapat pula terjadi tindakan yang lebih berat dan tidak semua orang mampu menebak tindakan ini, yaitu bunuh diri. 

Hal ini dapat terjadi ketika korban mengalami stress yang amat sangat sehingga tidak ada lagi celah untuk berpikir jernih. Tak hanya itu, penyakit menular seksual lainnya akan menjadi senjata yang paling tajam hingga dapat merenggut nyawa korban.

Pada umumnya pola pikir masyarakat Indonesia terkait hal ini masih dianggap tabu. Pelajaran mengenai sex education dianggap porno dan tidak pantas diterima oleh anak -- anak. Padahal, pengetahuan mengenai sex education harus didapatkan oleh anak -- anak sejak ia masih kecil hingga akil baligh. Hal ini diperlukan agar mereka paham terkait batasan -- batasan yang tidak seharusnya mereka lakukan dalam pergaulan dan sebelum menjalani kehidupan yang sah dalam memiliki pasangan. 

Tak hanya itu, banyak pula reaksi masyarakat yang menimbulkan stigma negatif yang tentu saja hal ini akan semakin mengucilkan korban. Hal tersebut tidak dapat dicegah namun dapat diatasi. 

Sebagaimana stigma akan muncul sebagai pandangan seseorang terhadap suatu objek dan setiap orang memiliki argumentasinya sendiri. Tetapi, hal tersebut dapat dicegah dengan memberikan ruang kepada masyarakat untuk membuka pola pikirnya terhadap lingkungan sosialnya. 

Dalam memberikan ruang untuk masyarakat bukan lagi menjadi tugas Pemerintah dan Profesi -- profesi terkait, namun sudah menjadi tugas kita semua yang menyadari hal tersebut. Saling mengingatkan dan membuka pandangan seseorang ke arah yang lebih baik. Memberi ruang kepada masyarakat sama saja dengan meluruskan pandangan buruk seseorang terhadap suatu objek.

Selain itu, trauma pada korban harus segera ditangani dengan baik oleh profesi terkait yang memang ahli dibidang Pekerjaan tertentu. Profesi tersebut antara lain adalah Pekerja Sosial dan Psikolog. 

Peran Pekerja Sosial dalam menangani kasus ini bisa sebagai Enabler, yaitu membantu klien untuk mengakses sistem sumber, mengidentifikasi masalah, dan meningkatkan kapasitas diri untuk mengatasi masalah. Dua profesi tersebut dapat bekerjasama untuk membantu menangani permasalahan tersebut. 

Selain Pekerja Sosial dan Psikolog, Profesi lain yaitu Advokat yang dapat membantu mendampingi korban untuk memperoleh putusan yang adil, agar para pelaku mendapatan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Saat ini, permasalahan ini bukan lagi suatu hal yang penting tetapi sudah menjadi hal yang genting. Sebagaimana apabila tidak segera dilaksanakan upaya untuk meminimalisir hal tersebut maka akan semakin membuat angka Pelecehan Seksual semakin meningkat hingga semakin sulit untuk ditangani. 

Oleh karena itu, permasalahan ini dapat dikatakan sebagai hal yang genting. Hal genting yang masih saja terus terjadi namun belum ada penanganan yang tepat. 

Jika dibiarkan begitu saja, hal ini tentu akan membawa dampak buruk untuk generasi -- generasi penerus kedepannya. Para pelaku dan calon pelaku juga akan terus merasa bebas dan semakin senang dengan tindakan yang salah ini.

Tidak menutup kemungkinan permasalahan sosial lain bukanlah suatu hal yang genting, tetapi melihat dari tingkat urgensi dan timbulnya keresahan masyarakat menjadikan hal ini sebagai suatu hal yang genting.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun