Selain itu, trauma pada korban harus segera ditangani dengan baik oleh profesi terkait yang memang ahli dibidang Pekerjaan tertentu. Profesi tersebut antara lain adalah Pekerja Sosial dan Psikolog.Â
Peran Pekerja Sosial dalam menangani kasus ini bisa sebagai Enabler, yaitu membantu klien untuk mengakses sistem sumber, mengidentifikasi masalah, dan meningkatkan kapasitas diri untuk mengatasi masalah. Dua profesi tersebut dapat bekerjasama untuk membantu menangani permasalahan tersebut.Â
Selain Pekerja Sosial dan Psikolog, Profesi lain yaitu Advokat yang dapat membantu mendampingi korban untuk memperoleh putusan yang adil, agar para pelaku mendapatan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat ini, permasalahan ini bukan lagi suatu hal yang penting tetapi sudah menjadi hal yang genting. Sebagaimana apabila tidak segera dilaksanakan upaya untuk meminimalisir hal tersebut maka akan semakin membuat angka Pelecehan Seksual semakin meningkat hingga semakin sulit untuk ditangani.Â
Oleh karena itu, permasalahan ini dapat dikatakan sebagai hal yang genting. Hal genting yang masih saja terus terjadi namun belum ada penanganan yang tepat.Â
Jika dibiarkan begitu saja, hal ini tentu akan membawa dampak buruk untuk generasi -- generasi penerus kedepannya. Para pelaku dan calon pelaku juga akan terus merasa bebas dan semakin senang dengan tindakan yang salah ini.
Tidak menutup kemungkinan permasalahan sosial lain bukanlah suatu hal yang genting, tetapi melihat dari tingkat urgensi dan timbulnya keresahan masyarakat menjadikan hal ini sebagai suatu hal yang genting.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H