Dalam ajaran politik berdirinya Negara itu seperti manusia. Karena tidak bisa berdiri sendiri jika tidak ada bantuan dari orang lain, begitupun juga dengan Negara butuh bantuan dan kerja sama dengan Negara lain.
Teori plato tentang negara dan hukum memiliki makna tujuan bernegara untuk mewujudkan negara yang adil dan merdeka, namun apakah negara ideal menurut plato tidak terlalu tinggi dan asbtrak untuk mewujudkan dalam kenyataan ? karena tidak mungkin jika para penguasa selalu bijaksana dalam memimpin negara. Karena tidak mungkin pemimpin negara bersedia melepaskan hak miliknya serta keluarganya demi kepentingan umum.Â
Bagaimana dengan pemikiran aristoteles mengenai etika ?
Dalam pemikiran aristoteles yaitu seorang pemikir yang hidupnya lebih dari 2300 tahun lalu. Ia menjadi sangat relevan karena aristoteles merupakan filosof yunani pertama yang menulis buku tentang etika. Yang bertujuan agar manusia bisa menjalai hidup dengan bijaksana dan mencapai kebahagiaan. Karena untuk menjadi bijaksana manusia harus lebih mengembangkan diri dengan utuh. Aristoteles menjelaskan cara bahwa jika ingin menjadi  manusia utuh maka harus belajar dari sebuah pengalaman. Karena pada waktu itu aristoteles menjadi guru putra raja Philippus dari Macedonia yang bernama Alexander agung atau yang biasa disebut Iskandar Agung. Sebagai pendidik Alexander memiliki pengalaman dalam mengarahkan manusia menuju keutuhannya sebagai manusia. Aristoteles ini juga pernah menjadi murid plato selama 20 tahun di Athena.Â
Dalam filsafat, etika adalah salah satu cabang filsafat yang paling tua. Etika pada dasarnya sangat  mengamati realitas moral secara kritis. Akan tetapi etika tidak mengajari atau memberikan ajaran moral, melainkan mengajarkan tentang nilai-nilai, norma-norma dan pandangan moral secara kritis mengikat sebuah pertanggungjawaban. Berkaitan dengan persoalan korupsi, maka etika sangat penting. Etika sangat mengawasi korupsi dari segi normatif dan evaluatif setelah sebelumnya dibicarakan terlebih dahulu tentang definisi korupsi dengan segala bentuk dan ruang lingkupnya.Â
Oleh karena itu etika dalam menyelesaikan masalah korupsi di Indonesia dapat diaktualisasikan. Pada dasarnya korupsi adalah realitas yang bersifat utuh dan kaya serta saling terkait satu sama lain. Dalam pandangan Aristoteles (384-322SM), manusia adalah sintesis dari tubuh dan jiwa yang diberkahi dengan kecerdasam, emosi, dan keinginan. Aristoteles memberikan penjelasan tesebeut bahwa kejahatan sebagai tindakan kehendak bebas yang didorong oleh keinginan.
Bagaimana reaksi masyarakat terhadap kejahatan yang bersifat preventif atau represif ? Â Menurut Aristoteles, tindakan preventif berupa :
1. Eugenik (beberapa anak yang harus dirawat dan dididik, sementara yang lain harus ditinggalkan dan dibiarkan mati karena akibat kelainan bentuk atau cacat)
2. Demografis (dengan membatasi angka kelahiran dan menghentikan kehamilan)
3. Pencegahan (hukuman harus dirancang untuk mencegah penjahat dan mengintimidasi masyarakat). Reaksi awalnya hanya menyesakkan dalam hal janji-janji balas dendam pribadi, namun lama-kelamaan meluas ke tindakan seperti penggusuran dan penyerahan pelaku kepada keluarga korban.
Plato membahas keduanya di crito mengenai hukum, yang dimana Socrates berpendapat tentang hukum yang harus dipatuhi karena pemerintah menegakannya secara sah dan hanya boleh dihadapi melalui saluran yang tepat. Karena dengan bertindak melawan hukum berarti menolak penilaian seluruh komunitas dan menempatkan keadilan sendiri di atas pemahaman seluruh polis.