Mohon tunggu...
Mardhiyah Khoirunnisa
Mardhiyah Khoirunnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa jurusan Ilmu Keluarga dan Konsumen di Institut Pertanian Bogor

Sebagai seorang mahasiswa ilmu keluarga dan konsumen, saya memiliki minat di bidang ilmu sosial seperti pengembangan manusia. Saya memiliki kepribadian yang cukup relevan dengan minat tersebut yaitu memiliki rasa empati yang tinggi, supel serta adil. Saya memiliki hobi fotografi dan mengeksplor sesuatu yang baru.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Memberdayakan Anggota Keluarga Berkebutuhan Khusus: Mengoptimalkan Manajemen Sumber Daya Lingkungan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga

2 Mei 2023   20:14 Diperbarui: 2 Mei 2023   20:26 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anggota Keluarga Berkebutuhan Khusus

Keluarga merupakan unit terkecil di dalam masyarakat yang terdiri dari kepala keluarga dan beberapa orang yang tinggal di suatu tempat dalam keadaan saling ketergantungan serta saling berhubungan. Hubungan dalam keluarga dapat timbul dari perkawinan, kelahiran dan adopsi dari setiap anggota. Sayangnya, tidak semua anggota dalam suatu keluarga lahir ke dunia dengan kondisi normal. Terdapat beberapa kondisi yang berbeda pada setiap anggota keluarga, seperti anggota keluarga yang berkebutuhan khusus. 

Menurut Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Kendal, terjadi sebanyak 11.902 kasus penduduk berkebutuhan khusus dengan 6.077 penduduk pada tahun 2018 dan 5.825 penduduk pada tahun 2019. Berdasarkan data tersebut menunjukkan bahwa banyak keluarga diluar sana yang memiliki anggota keluarga berkebutuhan khusus.

Berbicara mengenai anggota keluarga berkebutuhan khusus, terdapat beberapa ciri-ciri yang membedakan orang berkebutuhan khusus dengan individu pada umumnya, antara lain: 

  1. Orang dengan gangguan perkembangan fisik seperti kelumpuhan, gangguan koordinasi, atau kecacatan fisik lainnya.

  2. Orang dengan gangguan neurologis seperti cerebral palsy, epilepsi, atau autisme.

  3. Orang dengan gangguan pendengaran seperti tuli atau kurang pendengaran.

  4. Anak dengan gangguan penglihatan seperti buta atau memiliki penglihatan terbatas.

  5. Orang dengan gangguan perilaku seperti ADHD, autisme, atau gangguan emosi dan perilaku lainnya.

  6. Orang dengan kebutuhan khusus dalam belajar seperti disleksia, diskalkulia, atau gangguan belajar lainnya.

  7. Orang dengan gangguan mental seperti kecemasan, depresi, atau gangguan makan.

  8. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun