Perkembangan internet di dunia sangatlah pesat, termasuk di Indonesia. Maraknya berita palsu di kalangan remaja bisa berdampak buruk bagi perkembangan mental remaja, penyebaran berita palsu menimbulkan keresahan di berbagai kalangan baik remaja maupun masyarakat. Untuk itu masyarakat perlu diingatkan agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar.
Perkembangan teknologi dan informasi yang makin pesat selain membawa dampak positif, ternyata juga membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang cukup meresahkan adalah munculnya informasi palsu atau lebih populer dikenal dengan istilah "hoax". Ketidak tahuan dalam menelaah informasi membuat masyarakat rentan akan isu - isu atau berita palsu, fenomena inipun semakin merajalela di dunia maya dan dengan mudahnya penyebaran informasi melalui media sosial sehingga dapat menimbulkan berbagai opini masyarakat.
Bahaya dan dampak hoax
Hoax bisa memicu munculnya keributan, keresahan, perselisihan, bahkan ujaran kebencian. Mengingat dampak buruknya, setiap orang harus paham untuk menghindarinya. Berikut dampak hoax jika terus dibiarkan: (1) hoax dapat menimbulkan kecemasan dan memicu kepanikan publik. Membayangkan keadaan secara berlebihan; (2) penyebaran informasi palsu dapat membentuk mental ke arah pemahaman hoax. Mudah percaya dengan informasi palsu tanpa melakukan perbandingan atau klarifikasi terhadap sumbernya.
Aturan Hukum Mengenai Hoax
Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang hoax adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak  menyebarkan berita bohong  dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana.
Ancaman hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ancaman bagi pelaku penyebaran berita hoax juga tercantum dalam  kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP).
Pasal 390 KUHP berbunyi, "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana - dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan penjara paling lama dua tahun delapan bukan."
Tak hanya itu, pelaku penebaran hoax juga dapat dipidana dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana. Perihal berita bohong atau hoax  diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Pasal 14 berbunyi,
"(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong , dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
  Sementara itu, Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Dalam hal ini diharapkan remaja perlu apa itu berita hoax untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif dari berita hoax tersebut, serta bersikap lebih bijaksana dalam menanggapi perkembangan teknologi informasi dan menelaah kebenaran dari informasi sebelum di bagikan kepada orang lain. Cepatnya penyebaran informasi perlu disikapi dengan tenang dan jernih. Remaja harus berhati-hati dalam mempercayai informasi yang diperoleh dengan memastikan kembali ke beberapa sumber yang terpercaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H