Tak hanya itu, pelaku penebaran hoax juga dapat dipidana dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana. Perihal berita bohong atau hoax  diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
Pasal 14 berbunyi,
"(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong , dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."
  Sementara itu, Pasal 15 berbunyi, "Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."
Dalam hal ini diharapkan remaja perlu apa itu berita hoax untuk mencegah atau mengurangi dampak negatif dari berita hoax tersebut, serta bersikap lebih bijaksana dalam menanggapi perkembangan teknologi informasi dan menelaah kebenaran dari informasi sebelum di bagikan kepada orang lain. Cepatnya penyebaran informasi perlu disikapi dengan tenang dan jernih. Remaja harus berhati-hati dalam mempercayai informasi yang diperoleh dengan memastikan kembali ke beberapa sumber yang terpercaya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H