Dari penjelasan di atas ialah diperbolehkan melakukan tawar menawar di segala kegiatan transaksi jual beli agar tidak ada salah satu yang merasa di rugikan karena telah menjual ataupun membeli barang tetapi berdasarkan suka sama suka sehingga tawar menawar menjadi lebih efektif, sama-sama ridho satu sama lain atas barang dan harga yang telah di Ā sepakati bersama.
Penulis menyadari masih banyak terdapat kesalahan dalam penyusunan artikel ini, baik dari segi penulisan maupun pembahasannya. Oleh karena itu, penulis memohon kritik dan saran yang membangun sehingga dapat menyempurnakan artikel yang penulis buat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!