Dari penjelasan di atas ialah diperbolehkan melakukan tawar menawar di segala kegiatan transaksi jual beli agar tidak ada salah satu yang merasa di rugikan karena telah menjual ataupun membeli barang tetapi berdasarkan suka sama suka sehingga tawar menawar menjadi lebih efektif, sama-sama ridho satu sama lain atas barang dan harga yang telah di Ā sepakati bersama.
Penulis menyadari masih banyak terdapat kesalahan dalam penyusunan artikel ini, baik dari segi penulisan maupun pembahasannya. Oleh karena itu, penulis memohon kritik dan saran yang membangun sehingga dapat menyempurnakan artikel yang penulis buat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H