Dengan berbagai perencanaan diharapkan pers dapat membantu mencerdaskan para pemuda pemudi bangsa dan masyarakat bangsa Indonesia untuk tumbuh dan bersaing dalam dunia pola literasi. Agar pengetahuan bangsa Indonesia tidak kalah cerdas dengan negara negara yang lain. Hal ini tercantum dalam pasal 31 ayat 3 UUD 1945 yang dimana mencakup tentang bagaimana pemerintah memberikan pendidikan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan yang mulia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!