Mohon tunggu...
Marcko Ferdian
Marcko Ferdian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pencinta Monokrom dan Choir

Love what you have || Kompasianer pemula

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ini Loh Tugas Baru Wakil Presiden Jika Terpilih

16 Februari 2024   00:20 Diperbarui: 16 Februari 2024   00:37 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo Sekretariat Negara Republik Indonesia/Sumber:https://setneg.go.id

Sebagai pemenang Pilpres 2024, hal pertama yang dilakukan presiden dan wapres terpilih adalah mengumumkan anggota kabinet.

Selain memilih anggota kabinet, tentu sebagai pasangan pemimpin, presiden dan wakil presiden memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.

Bicara tentang tugas dan kewenangan, seorang wakil presiden sangat tergantung dari pelimpahan kekuasaan dari presiden. Tapi secara umum, wakil presiden diamanatkan UUD1945 adalah membantu presiden.

Apa saja Tugas Seorang Wapres ?

Jika keadaan genting terjadi, semisal presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan aktifitasnya, maka sang wakil akan melakukan tugas presiden.

Hal itu karena keduanya merupakan pejabat negara dalam satu lembaga yang bernama lembaga kepresidenan. Dalam lembaga tersebut kedudukan wakil presiden tidak dapat dipisah dari presiden.

Beberapa tugas dan kewenangan wakil presiden diantaranya :

  • Pengawasan aparatur pemerintah dengan melibatkan penegak hukum terkait
  • Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai katalisator antara kementerian penyelenggaraan negara
  • Mengoordinasi perumusan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
  • Sebagai pendorong penyelesaian konflik atau sengketa antara kementerian
  • Melakukan pengawasan dan pemantauan kebijakan pemerintahan di daerah serta merumuskan tahapan penyelesaian konflik yang substantif antara kebijakan pusat dan daerah.

Beberapa poin tersebut, merupakan tugas dan wewenang wakil presiden. Namun, jika nanti dimungkinkan terjadi, wakil presiden memiliki tambahan tugas baru.

Apa tugas barunya ?

Mendagri/Sumber: https://wahananews.co
Mendagri/Sumber: https://wahananews.co

Wilayah Aglomerasi

Wapres terpilih nanti akan memiliki tugas baru tambahan yaitu akan memimpin suatu wilayah.

Loh, negara dalam negara berarti ? jawabannya bukan itu.

Wapres baru akan memimpin suatu wilayah yang disebut Wilayah Aglomerasi Jakarta. Aglomerasi adalah kawasan atau wilayah yang merupakan sentralisasi kegiatan ekonomi dan industri.

Wilayah aglomerasi dimaksud, terdiri dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Cianjur, yang akan menjadi sentra ekonomi dan industri yang nanti diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.

Saat ini pembangunan IKN dalam tahapan pembangunan dan rencananya pusat pemerintahan akan dipindahkan ke IKN. Bagaimana dengan Jakarta ?

Karena pemindahan ibukota ke IKN, Jakarta akan tetap menjadi daerah khusus, untuk pusat perekonomian sehingga lahirlah RUU Daerah Khusus (RUU DK Jakarta) Jakarta dan wilayah aglomerasi.

Apakah Wapres Merangkap Jadi Gubernur DKJ ?

DK Jakarta ini awalnya akan dipimpin oleh seorang gubernur yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Namun, terdapat 7 fraksi di DPR menolak pasal tentang penunjukan gubernur oleh presiden dalam RUU tersebut, sehingga posisi gubernur DK Jakarta akan sama dengan gubernur lainnya yang dipilih oleh rakyat.

Gubernur yang dipilih ini bertugas memimpin Jakarta, tapi selain itu ada juga sebuah dewan yang memiliki wewenang yaitu Dewan Kawasan Aglomerasi.

Dewan inilah yang nantinya akan dipimpin oleh wakil presiden sesuai pasal 55 ayat 4 di RUU DKJ.

Jadi, karena kawasan aglomerasi ini akan menjadi kawasan pembahasan lintas kementerian koordinator maka dewan ini akan dipimpin wakil presiden.

Perlu diingat bahwa fungsi dewan ini hanya pada penataan, harmonisasi, sinkroniasai, dan evaluasi perencanaan pembangunan wilayahnya sementara fungsi eksekusi tetap menjadi kewenangan kepala daerah.

Sebagai informasi, rencananya RUU DKJ selesai dibahas pada hari ini, tanggal 15 Februari 2024, sehari setelah pemungutan suara. Jadi semisal nantinya keluar rekapitulasi hasil perhitungan, wapres terpilih punya tugas baru dalam penyelenggaraan negara.

Dengan demikian, peran wakil presiden sangat bergantung pada presiden, namun secara umum termasuk dalam pengawasan pemerintahan, koordinasi kebijakan, dan penyelesaian konflik. 

Selain itu, wakil presiden baru juga akan memiliki tugas tambahan untuk memimpin Wilayah Aglomerasi Jakarta, yang merupakan pusat kegiatan ekonomi dan industri. 

Meskipun ada perdebatan tentang posisi gubernur DK Jakarta, wakil presiden akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertanggung jawab atas harmonisasi dan evaluasi pembangunan wilayah dan jika pembahasan RUU DK Jakarta  selesai dibahas, tugas baru menanti sang wakil presiden terpilih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun