Dewan inilah yang nantinya akan dipimpin oleh wakil presiden sesuai pasal 55 ayat 4 di RUU DKJ.
Jadi, karena kawasan aglomerasi ini akan menjadi kawasan pembahasan lintas kementerian koordinator maka dewan ini akan dipimpin wakil presiden.
Perlu diingat bahwa fungsi dewan ini hanya pada penataan, harmonisasi, sinkroniasai, dan evaluasi perencanaan pembangunan wilayahnya sementara fungsi eksekusi tetap menjadi kewenangan kepala daerah.
Sebagai informasi, rencananya RUU DKJ selesai dibahas pada hari ini, tanggal 15 Februari 2024, sehari setelah pemungutan suara. Jadi semisal nantinya keluar rekapitulasi hasil perhitungan, wapres terpilih punya tugas baru dalam penyelenggaraan negara.
Dengan demikian, peran wakil presiden sangat bergantung pada presiden, namun secara umum termasuk dalam pengawasan pemerintahan, koordinasi kebijakan, dan penyelesaian konflik.Â
Selain itu, wakil presiden baru juga akan memiliki tugas tambahan untuk memimpin Wilayah Aglomerasi Jakarta, yang merupakan pusat kegiatan ekonomi dan industri.Â
Meskipun ada perdebatan tentang posisi gubernur DK Jakarta, wakil presiden akan memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertanggung jawab atas harmonisasi dan evaluasi pembangunan wilayah dan jika pembahasan RUU DK Jakarta  selesai dibahas, tugas baru menanti sang wakil presiden terpilih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H