Indonesia menempati peringkat keempat sebagai negara penghasil tembakau terbesar di dunia setelah Cina, Brazil, dan India.Â
Pada tahun 2021 saja, produksi tembakau mencapai 230.000 ton dengan luas lahan penanaman mencapai 236.687 hektar. Provinsi-provinsi terbesar dalam hal produksi tembakau adalah Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Tengah.
Jika ditarik ke belakang, jumlah unit usaha industri rokok menunjukkan penurunan, tapi dari jumlah atau kemampuan produksi terjadi peningkatan sampai 350,03 miliar batang rokok dengan berbagai varian rasa.
Dengan munculnya wacana pelarangan iklan rokok secara total, maka goncangan akan dirasakan para petani tembakau, pedagang eceran serta pekerja di industri rokok. Padahal sektor industri rokok ikut berkontribusi bagi ekonomi nasional.Â
Akan tetapi, penting untuk memahami dampak sosial terhadap perubahan dalam regulasi produk tembakau ini dengan baik, sehingga solusi yang pas ditemukan.
Tantangan dan Penyeimbangan Antara Kesehatan-Ekonomi
Larangan iklan rokok dapat memiliki dampak yang signifikan pada para petani tembakau, pedagang rokok eceran, dan pekerja industri rokok.
Para petani tembakau bergantung pada penjualan daun tembakau untuk mencari nafkah, sementara pedagang rokok eceran memegang peran penting dalam rantai distribusi dan penjualan rokok kepada konsumen.
Selain itu, penghentian iklan rokok juga dapat memengaruhi stabilitas pekerjaan para pekerja industri rokok yang kebanyakan adalah kaum perempuan.