Siapa yang melanggar ya disanksi saja, kan sudah ada aturannya Inpres No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19. Tapi sanksi yang diberikan harus tegas terukur dan menimbulakn efek jera asalkan tidak menimbulkan hal yang merugikan.
Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia sepertinya presiden paham betul tentang situasi ke-depan nantinya. Hal ini bisa terlihat jelas dari dikeluarkanya Peraturan Presiden No.82 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi.Â
Hanya saja, implementasi di lapangan seolah-olah sangat jauh dari apa yang ada dalam Inpres dan Perpres tersebut. Misalkan kalau diterapkan dengan betul, tentunya PSBB ini tidak akan ada lagi, semua bersiap-siap melakukan sebuah kebiasaan kenormalan baru.
Kunci dari persoalan ini ada pada konsistensi dan koordinasi. Menurut saya, ada satu anggapan yang salah jika keterlibatan Polri dan TNI untuk pencegahan penyebaran covid-19 ini seolah-olah untuk menerapkan aturan, karena merupakan ranah Polri sebagai institusi penegak hukum yang dibackup oleh aparat TNI.
Anggapan ini keliru sebab kalau dilihat dengan baik Inpres 6 tersebut, wewenang penegakan ada pada aparat sipil. Artinya pemegang keputusan untuk menegakkan disiplin dan aturan pengawasan serta pelaksanaan protokol kesehatan ada di tangan kepala daerah, peranan TNI dan POLRI hanya sebatas dukungan untuk melaksanakan penegakkan disiplin tersebut. Â
Jangan heran, karena saling lempar dan tidak adanya koordinasi antar pemerintah baik daerah dan pusat menyebabkan pencekalan dari beberpa negara kepada Indonesia. Seharusnya belajar dari pengalaman negara lain sebut saja Vietnam.
Terlepas dari sistem yang mereka anut, tetapi kemampuan mereka dalam hal koordinasi dan konsistensi dalam penerapan dan penegakkan aturan, membuat mereka berhasil menekan penyebaran wabah ini.
Momen rem mendadak kali ini dijadikan cermin untuk berintrospeksi diri, tidak takabur dan gegabah. Semoga saja rem mendadak ini diimbangi dengan menginjak pedal gas yang berimbang. Dengan demikian pelaksanaan PSBB dan pertumbuhan ekonomi bisa seimbang.
Sebab Jakarta bukan hanya sebagai pusat bisnis dan ekonomi serta industri, Jakarta itu ibu kota negara sekaligus pusat pemerintahan. Jakarta adalah wajah Indonesia sehingga keputusan yang diambil bisa saja diikuti daerah lain. Jadi ketika wajah itu tertampar, efeknya bisa dirasakan seluruh Indonesia.
Jangan lagi ada saling lempar dan play victim. Sudah capek masyarakat menonton tayangan-tayangan drama dari pemimpin-pemimpin kita. Salah bertindak nyawa urusannya dan itu mahal.
Sumber