Seruan aksi hashtag #TolakRUUPenyiaran sangat signifikan. RUU Penyiaran ini telah ditolak oleh beragam organisasi dan individu. Melalui kegiatan aksi demo serta kampanye online yang telah dilakukan mampu membangkitkan kesadaran masyarakat terhadap mempertahankan kreativitas dan kebebasan pers di Indonesia. RUU Penyiaran ini dinilai mematikan kreativitas, dibungkam, dan tidak memungkinkan pers untuk berfungsi dengan baik. Oleh karena itu, berbagai kalangan masyarakat bersatu dalam menolak RUU ini dan mempertahankan hak jurnalis untuk melakukan investigasi dan menerbitkan berita yang akurat dan jujur serta mempertahankan kewenangan Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik dan memastikan bahwa proses penyusunan RUU Penyiaran ini dilakukan dengan partisipasi bermakna.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H