Kota Bekasi menyegel kafe Broker Coffee & Roastery yang berada di Ruko Galaxy, Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, sejak, Sabtu, (26/9/2020) malam.
Kafe tersebut disegel usai video kerumunan pengunjung berjoget tanpa mempedulikan protokol kesehatan, atas laporan warga kafe itu melanggar protokol kesehatan karena pengunjung tidak pakai masker dan berkerumun di tengah pandemi Covid-19 yang viral di media sosial.
Saat penyegelan berlangsung, saat itu kafe masih beroperasi seperti biasa dan menerima pengunjung. Sekira pukul 21.30 WIB, aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP langsung mendatangi kafe dan meminta agar ditutup sementara.
Pengunjung yang saat itu berada di kafe juga diminta agar pergi, kursi-kursi oleh petugas diperintah agar dinaikan tanda penghentian operasional sementara.
"Menindaklanjuti laporan dan viral itu kita ke lapangan dan segel kafe itu bersama TNI dan Satpop PP Pemkot Bekasi," kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko, dalam keterangan pada Minggu (27/9/2020).
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yakni Polres, Kodim dan Pemkot Bekasi bakal terus melakukan pengawasan dan penyisiran ke lokasi kegiatan masyarakat.
Kafe Broker ini bakal ditutup sementara hingga beberapa hari kedepan dan akan ada perbaikan dari pemilik dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
Di tegaskan lagi untuk para pengusaha kafe atau kuliner diminta mematuhi aturan yang berlaku. Hal itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Apabila masih tidak ada perbaikan maka akan langsung ditindak penindakan seperti yang terjadi pada Kafe Broker ini.
Karena sudah berulang - ulang kali terjadi maka kafe Broker ini terpaksa di tutup untuk sementara.Â
Sementara itu kasus virus corona di Kota Bekasi pada hari Jum'at (2/10/2020) untuk orang dalam pengawasan ada 103, sedangkan yang positif Covid ada 45 orang. Sedangkan yang meninggal sampai saat ini ada 95 orang.
Serupa dengan kasus diatas,
Panti pijat yang beroperasi di ruko Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek Polres Metro Jakarta Utara, Senin (21/9/2020).
Penggerebekan dilakukan karena panti pijat itu masih beroperasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi mengatakan, penggerebekan dilakukan karena ada tindak pidana yang terjadi dalam panti pijat tersebut.
"(Ruko tersebut) ditengarai menjadi tempat terjadinya proses tindak pidana tersebut. Kita sebut tempat usaha seperti panti pijat namanya," kata Aries, Selasa (22/9/2020).
Kemudian, sebanyak 21 orang yang terdiri atas pengelola, terapis, serta karyawan diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries.
Tiga orang yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni DD (46) yang berperan sebagai supervisor dan dua perempuan yakni TI (26) dan AF (27) yang bekerja sebagai kasir.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang melakukan perbuatan cabul.Â
Ancaman hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sementara itu, sembilan orang yang diamankan di antaranya wanita yang bekerja sebagai terapis.
Sedangkan 9 orang lainnya bekerja sebagai karyawan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H