Sementara itu kasus virus corona di Kota Bekasi pada hari Jum'at (2/10/2020) untuk orang dalam pengawasan ada 103, sedangkan yang positif Covid ada 45 orang. Sedangkan yang meninggal sampai saat ini ada 95 orang.
Serupa dengan kasus diatas,
Panti pijat yang beroperasi di ruko Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek Polres Metro Jakarta Utara, Senin (21/9/2020).
Penggerebekan dilakukan karena panti pijat itu masih beroperasi saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta terkait pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andhi mengatakan, penggerebekan dilakukan karena ada tindak pidana yang terjadi dalam panti pijat tersebut.
"(Ruko tersebut) ditengarai menjadi tempat terjadinya proses tindak pidana tersebut. Kita sebut tempat usaha seperti panti pijat namanya," kata Aries, Selasa (22/9/2020).
Kemudian, sebanyak 21 orang yang terdiri atas pengelola, terapis, serta karyawan diamankan.
"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19 ini," kata Aries.
Tiga orang yang belakangan sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni DD (46) yang berperan sebagai supervisor dan dua perempuan yakni TI (26) dan AF (27) yang bekerja sebagai kasir.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP tentang melakukan perbuatan cabul.Â
Ancaman hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.