Mohon tunggu...
Marcel Nicky Arianto
Marcel Nicky Arianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Electrical Engineering Enthusiast

Saya merupakan mahasiswa Teknik Elektro Institut Teknologi Sepuluh Nopember, saat ini sedang mengikuti program Magang Kampus Merdeka di Kementerian ESDM dalam program GERILYA (Gerakan Inisiatif Listrik Tenaga Surya).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Sistem PLTS di Atap Rumah?

25 Februari 2022   15:30 Diperbarui: 25 Februari 2022   15:33 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PLTS Atap (Sumber: Pexels)

Selain itu, ada beberapa klasifikasi PLTS atap berdasarkan arah pemasangannya, yaitu flat roof yang menghadap satu arah saja atau menghadap timur dan barat, serta tilted roof yang menghadap segala arah dan juga ada yang mengikuti bentuk atap (atap dengan bahan zinc). Pemilihan tipe PLTS atap ini menyesuaikan dengan kebutuhan daya dari konsumen dan juga kondisi bangunannya itu sendiri.

Ada beberapa persyaratan mendasar dalam membangun sistem PLTS atap, yaitu sistem tersebut harus menghadap khatulistwa kurang lebih sekitar 30 derajat, namun untuk daerah tropis tergantung pada bulan yang paling cerah, sistem tersebut memiliki koreksi sudut kurang lebih 10 derajat, sebisa mungkin minim akan shading (bayangan akibat hal eksternal yang akan mengurangi output panel surya), mampu menahan tiupan angin, mempunyai proteksi terhadap petir, mempunyai ventilasi untuk perpindahan panas yang baik, serta memiliki struktur tahan karat.

Menurut saya, sistem PLTS atap adalah pilihan tepat bagi kita sebagai masyarakat umum Indonesia yang sadar akan perubahan iklim dan ingin mengurangi emisi karbon dalam pembangkitan tenaga listriknya. 

Awareness akan sistem PLTS atap perlu ditingkatkan pada masyarakat melalui sosialisasi di media sosial, media cetak, maupun secara langsung. Pemerintah juga perlu memberikan insentif untuk masyarakat yang ingin menerapkan sistem PLTS atap sehingga penyerapan potensi sumber energi matahari menjadi lebih optimal.

Tahun lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM no. 26 Tahun 2021 mengenai PLTS atap. Output yang diharapkan dari Permen ESDM tersebut adalah pemanfaatan energi surya ramah lingkungan untuk pembangkitan listrik mandiri serta penghematan tagihan listrik pelanggan PLTS atap. 

Semoga ke depannya akan diterbitkan Permen ESDM baru yang dapat menjadi insentif lebih kepada masyarakat agar ingin menerapkan sistem PLTS atap dalam rangka mengusung Indonesia ber-energi bersih di masa depan.

Referensi:

[1] Permen ESDM no. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum

[2] Deutsche GIZ GmbH & Kementerian ESDM (2020), Buku Pegangan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun