Perseturuan antara Gus Syamsudin dan Pesulap Merah tidak hanya berakhir pada perang konten dan saling menyindir dari berbagai pihak. Perseteruan antara mereka berdua berlanjut ke dalam perang hukum dan saling melaporkan satu sama lain kepada aparat penegak hukum. Pesulap Merah pada pasalnya tetap pada pendiriannya dan berusaha semaksimal mungkin untuk membongkar rahasia perdukunan Gus Syamsudin yang menurutnya hanyalah penipuan belaka.Â
Pesulap merah pada pasalnya sudah pernah melaporkan Gus Syamsudin kepada pihak kepolisian akan tetapi, dalam video podcastnya bersama dengan Deddy Corbuzier, pesulap merah mengungkapkan bahwa pihak kepolisian hanya bisa menerima laporan penipuan  dari korban yang bersangkutan dan tidak bisa dari pihak lain yang bukan korban sehingga dalam beberapa kesempatan Pesulap Merah mengajak para korban untuk melakukan laporan kepada pihak kepolisian.Â
Sementara itu, dari sisi Gus Syamsudin, pada tanggal 3 Agustus 2022 pihaknya telah melaporkan pesulap merah kepada Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik yang berbasis kepada  Pasal 27 ayat 3 Undang-undang (UU) ITE. Lalu bagaimana analisis dari langkah hukum antara kedua belah pihak? Berikut analisisnya :
- Penipuan
Dalam video podcast pesulap merah bersama dengan Deddy Corbuzier, disana pesulap merah mengakui bahwa sebelumnya ia pernah melaporkan Gus Syamsudin kepada pihak kepolisian perihal dengan penipuan.Â
Didalam video tersebut pesulap merah juga menyinggung perihal dengan video hoaks yang diunggah oleh Gus Syamsudin akan tetapi pihak kepolisian menolak laporan tersebut karena beranggapan bahwa pesulap Merah merupakan pihak ketiga dan bukan merupakan korban dari  Gus Syamsudin.
Melihat laporan polisi yang coba untuk diajukan oleh Pesulap Merah, kita dapat memperkirakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Pesulap merah berkaitan dengan pasal 378 KUHP dan pasal 28 ayat 1 UU ITE. Jika kita melihat pada kedua pasal tersebut bahwa kedua pasal tersebut merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.Â
Seperti kita ketahui bersama bahwa delik biasa adalah suatu keadaan dimana tindak pidana dapat diproses baik penyidikan maupun penuntutan tanpa menunggu pengaduan dan persetujuan dari korban sedangkan delik aduan merupakan suatu keadaan dimana suatu tindak pidana baru dianggap sebagai tindak pidana dan dilakukan pemrosesan setelah adanya aduan atau laporan polisi dari korban terkait.Â
Melihat dari teori tersebut agak kurang tepat rasanya jika pihak kepolisian menolak laporan dari Pesulap Merah mengingat kedua pasal tersebut merupakan delik aduan. Sudah sebaiknya pihak kepolisian menerima laporan tersebut dan melanjutan ke tahap penyelidikan setelah itu memasuki tahap penyidikan jika terdapat unsur pidana disana.
- Pencemaran Nama BaikÂ
Melihat Pesulap Merah terus terusan membahas dan membongkar rahasia perdukunan, Gus Syamsudin tidak tinggal diam. Diapun kemudian melaporkan Pesulap Merah kepada pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik sendiri seperti yang kita ketahui bersama akhir akhir ini menjadi pasal yang sangat tidak jelas dan menimbulkan banyak masalah.Â
Pasal pencemaran nama baik menjadi masalah karena pada awalnya pasal ini merupakan delik biasa dimana siapapun bisa melakukan laporan. Namun semenjak tahun 2021, Mahfud MD pun kemudian mengeluarkan statement dan pernyataan bahwa pihak yang bisa melakukan laporan pencemaran nama baik hanyalah korban atau pihak yang merasa namanya dicemarkan.
Hal tersebut juga selaras dan berbanding lurus dengan putusan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 dimana dalam putusan tersebut MK mengungkapkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut. Putusan MK ini kemudian menjadi poin krusial dalam laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gus Syamsudin terhadap Pesulap Merah.Â
Pada dasarnya menurut pasal 310 dan pasal 311 KUHP, pencemaran nama baik dilaporkan atas adanya dugaan fitnah atau tuduhan yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor akan tetapi jika terlapor dapat membuktikan tuduhannya didepan kepolisian maka tuduhan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran nama baik.Â
Pada momen ini kita akan melihat berjalannya pembuktian terbalik dimana Gus Syamsudin harus membuktikan bahwa tuduhan Pesulap Merah tentangnya adalah tidak benar sedangkan  Pesulap Merah harus membuktikan dihadapan aparat penegak hukum bahwa apa yang ia tuduhkan di video youtubenya adalah fakta kebenaran dan bukan tuduhan belaka.Â
Jika Pesulap Merah dapat membuktikan hal tersebut dihadapan polisi maka ia akan bebas dari tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan dalam pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H