Hal tersebut juga selaras dan berbanding lurus dengan putusan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 dimana dalam putusan tersebut MK mengungkapkan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut. Putusan MK ini kemudian menjadi poin krusial dalam laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Gus Syamsudin terhadap Pesulap Merah.Â
Pada dasarnya menurut pasal 310 dan pasal 311 KUHP, pencemaran nama baik dilaporkan atas adanya dugaan fitnah atau tuduhan yang dilakukan oleh terlapor kepada pelapor akan tetapi jika terlapor dapat membuktikan tuduhannya didepan kepolisian maka tuduhan tersebut tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran nama baik.Â
Pada momen ini kita akan melihat berjalannya pembuktian terbalik dimana Gus Syamsudin harus membuktikan bahwa tuduhan Pesulap Merah tentangnya adalah tidak benar sedangkan  Pesulap Merah harus membuktikan dihadapan aparat penegak hukum bahwa apa yang ia tuduhkan di video youtubenya adalah fakta kebenaran dan bukan tuduhan belaka.Â
Jika Pesulap Merah dapat membuktikan hal tersebut dihadapan polisi maka ia akan bebas dari tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan dalam pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H