Kalau sebelumnya setiap penumpang diberi hak membawa barang secara gratis seberat 20 kg / penumpang ,sekarang kebijakan itu dicabut .Sekarang setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa barang bawaan di kabin seberat 7 kg. Setiap penumpang yang membawa barang melebihi 7 kg diharuskan membeli voucher dengan tarif sebagai berikut .
5 kg : Rp.155 ribuÂ
10 kg : Rp.310 ribuÂ
15 kg: Rp.465 ribuÂ
20 kg : Rp.620 ribuÂ
25 kg : Rp.755 ribuÂ
30 kg : Rp.930 ribuÂ
(sumber :Liputan6 ,22 Januari 2019).
Dengan mahalnya sekarang harga tiket serta dengan adanya kebijakan pembatasan barang bawaan  gratis ,wajar muncul pertanyaan, bagaimana kelanjutan niat atau semboyan " We Make People Fly" ,itu?Â
Untuk menjawab tuntas pertanyaan ini butuh waktu tetapi ada beberapa indikator yang layak disimak .
Harian " Waspada" Medan ( 28/1/2019) memberitakan ,jumlah frekuensi penerbangan di sejumlah maskapai di Kuala Namu International AirPort ( KNIA) dikurangi .Sedikitnya 20 penerbangan dibatalkan penerbangannya .Diduga penyebab sepinya penumpang karena harga tiket mahal dan bagasi berbayar.