Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tindak Tegas "Debt Collector" yang Menculik Anak

7 Juli 2018   16:46 Diperbarui: 7 Juli 2018   18:22 1005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Saya  beberapa kali berhubungan dengan " Debt Collector" atau selanjutnya disingkat DC.Salah satu pengalaman saya yang paling tidak mengenakkan terjadi sekitar dua tahun yang lalu.

DC tersebut menghubungi saya karena menurutnya saya adalah sepupu dari seorang nasabah kartu kredit dari sebuah bank.Saya tidak tahu persis bagaimana caranya si DC itu tahu nama dan no hp saya.

Dalam pembicaraan melalui hp ,si DC itu berbicara sangat kasar malahan beberapa kali memaki maki saya .Lebih dari itu dia juga membawa bawa nama almarhumah ibu saya .Saya masih ingat persis kata kata nya " kau tidak mau memberitahu dimana sepupumu itu,nanti ibumu ( dia menyebut nama almarhumah ibu saya) akan marah sama kau" .Dalam sehari bisa lebih dari sepuluh kali dia menghubungi ke hp saya.

Pernah juga terjadi kawan di DC itu mengatakan melalui hp kepada saya " kau mengerti apa tidak bahasa manusia ".
Dugaan saya DC itu berkantor di Jakarta sedangkan saya tinggal di Medan.
Inti masalahnya ,menurutnya sepupu saya itu punya tagihan kartu kredit di sebuah bank dan si DC itu memaksa saya untuk menghubungi sepupu saya itu.

Tidak terima perlakuan yang demikian saya mendatangi kantor cabang bank itu yang ada di Medan.Saya membuat pengaduan resmi tentang penghinaan yang saya terima itu.Kepada petugas Bank P itu saya nyatakan keberatan terhadap perlakuan DC yang demikian.

Sekitar dua hari sesudah pengaduan saya ke Cabang Bank  P itu barulah teror melalui hp itu berhenti.
Saya tentunya paham bagaimana kesal dan tidak enaknya perasaan bank atau usaha leasing ketika ada tunggakan pembayaran cicilan yang seharusnya sudah harus dibayarkan oleh seseorang yang meminjam di sebuah perusahaan .Tetapi menurut saya bank atau perusahaan leasing itu juga harus hati hati dalam memberikan kredit.Jangan suka jor joran ketika memberi kredit.Nilailah dengan wajar dan layak ,apakah seseorang itu layak diberi kredit atau tidak.

Kemudian kalau terjadi tunggakan atau keterlambatan pembayaran tempuhlah secara hukum .Sebelum kredit diberikan akan selalu ada akad atau persyaratan serta sanksi yang disepakati secara tertulis antara debitur dan kreditur.Terhadap keterlambatan bahkan pengingkaran terhadap perjanjian itu ada mekanisme yang akan ditempuh dan dipastikan mekanisme itu bukanlah dengan umpatan ,mengeluarkan kalimat kalimat kasar.

Dalam prakteknya yang terjadi ialah debitur itu menggunakan jasa DC yang sering bertindak diluar hukum bahkan bertindak layaknya seorang koboi.
Hal yang demikianlah yang terjadi kepada seorang remaja ,seorang murid SMP yang beinisial R ,berumur 14 tahun.
Kompas .com,7/7/2018 memberitakan,R diculik oleh sekelompok debt collector atau penagih hutang lantaran orang tuanya menunggak pembayaran motor yang dikenderainya selama 3 bulan.

Kapolsek Palmerah ,Kompol Aryono pada Jum'at ,7 Juli 2018 bertempat di Mapolsek Palmerah menjelaskan ,Anak tersebut pulang dari sekolah dan motor diambil oleh beberapa orang debt collector ,sehingga anak itu dibawa debt collector.
Kompas.com juga memberitakan anak tersebut dibawa oleh penagih hutang itu ke kantor Mega Finance yang berlokasi di Srengseng ,Kembangan ,Jakarta Barat pada Jum' at,6 Juli 2018.

Kompol Aryono juga menjelaskan sesudah orang tua korban mengadu ke polisi maka penegak hukum melakukan berbagai pemeriksaan termasuk memeriksa beberapa orang saksi yang ada di lokasi kejadian ,korban diketahui hanya ditelantarkan setelah diculik.

Saat ditemukan di pojokan kantor itu ,korban sedang menangis di ruangan.Tangisnya tidak berhenti ketika bertemu orang tuanya yang menanti di Polsek Palmerah.

Dari berita media online Kompas grup itu dapat ditarik beberapa kesimpulan.
Pertama ,DC tersebut sudah bertindak diluar hukum ,bertindak ala koboi.

Kedua,tindakan tersebut adalah perbuatan penculikan.
Ketiga,tidak ada hubungan antara R ,si anak dengan tunggakan hutang orang tuanya.
Keempat ,alangkah kasihan dan sedihnya perlakuan terhadap anak yang tidak berdaya dan tidak berdosa itu.

Oleh karena praktek yang demikian sudah sangat bertentangan dengan hukum sudah seyogianyalah pelaku diproses secara hukum dan juga dituntut secara hukum.

Perbuatan yang demikian tidak boleh terulang lagi.
Salam Kedamaian!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun