Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mahfud Md Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD, Apakah Itu Kemunduran dalam Berdemokrasi?

10 April 2018   17:35 Diperbarui: 10 April 2018   17:46 1065
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

CNN Indonesia,9/4/2018 memberitakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md setuju dengan mekanisme pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD.Menurutnya mekanisme pemilihan langsung memiliki banyak kerugian.

Menurut Mahfud Md kerugian yang terjadi dalam mekanisme pilihan langsung antara lain,1).korupsi anggaran daerah, 2).penyuapan penyelenggara pemilu, 3).pemalsuan dokumen, 4).mobilisasi massa, 5).pemecatan aparatur yang tidak sejalan dengan kepala daerah terpilih. Mahfud menambahkan jika hal itu terus berlangsung ,ia khawatir akan semakin memberi dampak negatif terhadap situasi bangsa ke depan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengungkapkan bahwa penolakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD pada tahun 2014 diwarnai oleh kerasnya pertentangan antara Koalisi Merah Putih dengan Koalisi Indonesia Hebat yang menyebabkan Presiden SBY menerbitkan Perppu yang menyatakan pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung.

Sekarang kata Mahfud,kita sudah jernih berpikir ,tidak ada lagi koalisi koalisian.

Tentu hal ini juga merupakan renungan untuk kita terutama untuk mencegah semakin rusaknya mental masyarakat sebagai ekses pilkada langsung.

Salam Demokrasi!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun